
Kasus dugaan suap yang menjerat tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara terkait pengurangan nilai pajak merupakan “fenomena gunung es” yang sangat sistematis, menurut sejumlah pengamat.
Sebab, modus “klasik” ini tetap berlangsung meskipun sudah berkali-kali ditindak oleh aparat penegak hukum.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan Kementerian Keuangan perlu menerapkan solusi yang efektif selain melakukan pengawasan. Yakni, memberlakukan pakta integritas terkait pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki pegawai pajak.
Dalam keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan mendukung langkah KPK melakukan penegakan hukum.
DJP melihat peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apapun.
Terkait status tiga pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, DJP menerapkan pemberhentian sementara.
Seperti apa modusnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 9-10 Januari 2026.
Dari operasi itu, komisi anti-rasuah tersebut menetapkan lima tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan kasus ini mulai terendus pada September-Desember 2025.
Saat itu, perusahaan tambang nikel, PT WP, menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
PT WP lantas mengajukan beberapa kali sanggahan atas potensi kurang bayar itu.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar.
“All in yang dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Tapi, kata Asep, PT WP keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi untuk memberikan fee sebesar Rp4 miliar. Angka itu rupanya disepakati.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” jelas Asep.
Ditangkap saat bagi-bagi uang
Untuk memenuhi permintaan fee dari Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, selanjutnya PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku konsultan pajak dari si perusahaan tersebut.
PT NBK pun mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukar dalam mata uang Dolar Singapura.
Uang itu lantas diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
“Uang Rp4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” kata Asep.
“Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi…”
“Pada hari Jumat hingga Sabtu (dini hari), yakni tanggal 9-10 Januari 2026, dengan mengamankan delapan orang,” tambahnya.
Barang bukti: Logam mulia, uang Dolar Singapura,
Dari delapan orang itu, KPK menetapkan lima tersangka.
Tiga di antaranya merupakan pegawai pajak yang menerima suap: DWB yang merupakan Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; serta ASB adalah Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua lainnya adalah pemberi suap: ABD sebagai konsultan pajak PT WP dan EY selaku staf PT WP.
Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang jika ditotal mencapai Rp6,38 miliar. Rinciannya:
- Uang tunai sebesar Rp794 juta
- Uang tunai sebesar 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar
- Logam mulia sebesar 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
Modus klasik?
Direktur Eksekutif Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia umumnya dibagi menjadi dua sektor utama: PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) serta PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya) yang disebut P5L.
Pajak Bumi dan Bangunan untuk P5L, katanya, terbilang besar.
Sebab, hitungan pajaknya mengikuti harga penjualan di pasaran.
“Contoh batu bara, ketika harganya lagi tinggi, PBB-nya akan mencekik leher itu, karena basis perhitungannya adalah hasil penjualan batu bara,” jelas Prianto Budi.
“Misalkan, sekarang batu bara harganya anjlok, otomatis pendapatan perusahaan juga drop. Tapi penghitungan [PBB] diperiksa pas di tahun yang harga batu baranya lagi tinggi, ya berat.”
Dalam situasi itu, kantor pajak sudah pasti bakal menagih sesuai perhitungan mereka. Tetapi wajib pajak, katanya, bisa melayangkan keberatan dan meminta penurunan nilai pajak dengan berbekal bukti pendukung.
Bukti pendukung itu, sambungnya, akan dijadikan pembanding bagi kantor pajak untuk menyandingkan dan mempertimbangkan besaran nilai pajaknya.
“Karena pajak itu tergantung persepsi alias interpretasi atas transaksi yang dilakukan. Judgement. Jadi permintaan penurunan pajak itu normal,” terangnya.
“Tapi petugas pajak akan minta mana bukti tambahannya supaya bisa jadi bahan pertimbangan. Kalau oke, bisa turun, enggak masalah.”
“Karena saya sering melakukan itu, tapi dalam posisi kita argumentasi hukum,” jelasnya.
Prianto menduga, kasus yang menjerat PT WP terjadi lantaran perusahaan tersebut “sudah kepentok” alias sulit untuk mencari solusi yang rasional.
Sehingga, cara yang ditempuh adalah “negosiasi di bawah meja”.
“Pengusaha biasa berpikir pragmatis sehingga ya sudahlah negosiasi. Kalau cara yang benar memang fight,” ungkapnya.
“Kalau bahasa saya, ada harga ada rupa alias berani bayar berapa. Di situlah peluang bagi oknum petugas pajak,” sambungnya.
Berdasarkan pengalamannya saat menjadi pegawai pajak, praktik kongkalikong semacam ini marak terjadi dan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kantor pajak.
Dalam beberapa kasus, praktik tersebut diketahui oleh kepala kantor pelayanan pajak. Sebab, klaimnya, dia berperan mencari orang-orang yang mau melakukan.
“Sehingga ada kecenderungan yang ‘basah’ dikasih yang mau kayak gini. Sementara yang enggak mau, dikasih yang ‘kering’. Ada fenomena begitu, memang sulit dibuktikan, tapi faktanya memang seperti itu,” klaim Prianto Budi.
“Tinggal kita mau atau enggak. Kalau saya waktu itu enggak mau, mendingan keluar karena lingkungannya sudah sistemik,” ucapnya.
Berdasarkan pengamatannya juga, praktik demikian masih terjadi.
Bedanya, kata dia, dulu sangat masif. Sekarang lebih berhati-hati, karena tidak semua pegawai pajak dan konsultan pajak bersedia melakukan itu.
Itu mengapa, dia menilai kasus yang terbaru ini bisa dikatakan sebagai fenomena “gunung es” saja.
“Bisa jadi ini ‘gunung es’, cuma yang ketahuan aja. Buktinya, dulu Gayus Tambunan ditangkap, Rafael Alun, Angin Prayitno, tapi terulang lagi,” cetusnya.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, sependapat. Ia bilang, dibandingkan sektor lain, perpajakan adalah sektor yang rawan atau riskan terjadi praktek korupsi maupun pemerasan.
Hal itu, tambahnya, yang kemudian menjadi salah satu justifikasi tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan dengan ASN lainnya.
Di mana tunjangan terendah DJP ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000.
Bagaimana pengawasannya?
Prianto Budi Saptono mengatakan pengawasan kepada pegawai pajak sangat berlapis.
Mulai dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan, Unit Kepatuhan Internal (UKI) di Direktorat Jenderal Pajak, hingga pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Masalahnya, menurut dia, pengawas internal itu bekerja berdasarkan aduan.
“Kalau dapat aduan baru akan di-blow up.”
Adapun pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai perlu ada perbaikan dari sisi administrasi, prosedur, maupun sumber daya manusia.
Begitu pula dengan penindakan dan pengawasan.
“Perlu solusi yang lebih sistematis. Contohnya, pakta integritas terkait pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki. Kalau tak salah, Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) pernah menerapkan hal serupa pada pegawai pemda DKI di era beliau,” ucapnya.
Selain itu, sambungnya, peran dari konsultan pajak juga penting.
Jangan menganjurkan atau mentolerir hal-hal yang melawan hukum dalam memberikan solusi terhadap kliennya.
“Berikan edukasi yang benar dan baik.”
Apa yang harus dilakukan wajib pajak jika kena pemerasan?
Managing Director at Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan wewenang yang dimiliki pegawai dalam pemeriksaan nilai pajak sangat tinggi.
Sehingga ada kalanya, klaim dia, pegawai pajak menetapkan besaran nilai pajak dengan seenaknya.
Akibat ketimpangan kuasa itu, klaimnya, pegawai pajak bisa saja mengintimidasi wajib pajak.
“Lalu, mau tidak mau, melakukan negosiasi,” ucapnya.
“Tapi ada juga pengusaha yang maunya menghemat, sehingga sengaja menyokong praktik tersebut. Meskipun saya rasa, tindakan yang kedua makin lama, makin sedikit.”
Pengamat perpajakan, Ronny Bako, satu suara.
Ia menuturkan, jika terkait dengan restitusi pajak atau pengurangan nilai pajak, sudah pasti ada “permintaan dan penawaran”.
Untuk memenuhi itu, akan ada “imbalan”.
Ronny Bako berkata, seandainya wajib pajak keberatan dengan perhitungan pegawai pajak, mereka bisa mengajukan sengketa perpajakan di pengadilan pajak.
Di sana, wajib pajak bakal mengajukan data-data pendukung.
“Dalam beberapa kasus, 70% pemerintah kalah di pengadilan pajak, karena data pembanding mereka tidak lengkap atau bukan milik si wajib pajak tersebut,” katanya.
“Jadi enggak usah terima tawaran-tawaran dari oknum pegawai pajak. Menurut saya itu solusinya. Petugas pajak enggak akan berani aneh-aneh kalau begitu.”
“Menteri Keuangan harus ngomong seperti itu, wajib pajak yang diperiksa aneh-aneh, maju aja ke pengadilan pajak,” imbuhnya.
Apa tanggapan Ditjen Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Juru bicara Ditjen Pajak, Rosmauli, mengatakan DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sejalan dengan itu, sambungnya, DJP akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai aturan.
“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jawabnya dalam rilis tertulis, Minggu (11/01).
“DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.”
Lebih dari itu DJP bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, katanya, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
“DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.”
“DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” pungkasnya.
- ‘Korupsi bukan semata butuh, tapi karena keserakahan’ – Harta Rafael Alun ‘dicurigai bermasalah’ dan mengapa praktik korupsi diduga ‘masih terjadi’ di Ditjen Pajak?
- Menkeu Sri Mulyani copot RAT dari jabatannya di Ditjen Pajak terkait ‘harta kekayaan’, pegiat anti korupsi curiga ‘ada penyamaran laporan kekayaan’
- KPK tahan Rafael Alun Trisambodo ‘mantan pejabat pajak’ dalam kasus dugaan gratifikasi
- Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp10 miliar, bagaimana perjalanan kasusnya?
- Pajak Bumi dan Bangunan naik drastis, aksi protes merembet ke sejumlah daerah
- Apa yang ingin dicapai pemerintah dengan memajaki penjual di lapak online?
- PPN 12% dan sembilan pungutan baru yang akan menguras dompet kelas pekerja pada 2025 – ‘Ini namanya mencetak orang miskin baru’
- PPN naik jadi 12% mulai 2025, apa dampaknya pada daya beli masyarakat?
- PPN 12% dan tax amnesty akan diberlakukan 2025 – Pajak orang kaya diampuni, ‘kelas pekerja dibikin menderita’
- Pemerintah berubah sikap soal PPN 12%, harga barang-barang telanjur naik – ‘Masyarakat mulai oleng’
- Mengapa pemerintah berubah sikap soal PPN 12%?
- Rafael Alun: Seruan boikot meluas, penerimaan pajak diperkirakan turun – ‘Jujur makin malas, pegawainya saja enggak lapor’