Kasus penganiayaan nenek Saudah hingga penangkapan paksa aktivis penolak tambang – “Kami rakyat kecil harus mendapat keadilan”

Photo of author

By AdminTekno

Dugaan penganiayaan hingga penangkapan yang menyasar warga penolak tambang—baik yang berizin maupun tidak—merupakan dampak dari tidak hadirnya negara dalam konflik antara korporasi dengan masyarakat.

Akan tetapi, konflik itu tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang berkeadilan sejak awal.

Mengutip data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sejak 2015 hingga 2024 telah terjadi kriminalisasi terhadap 299 penolak tambang. Dari jumlah itu, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan empat lainnya meninggal dunia.

Lantas seperti apa perkembangan terbaru dari kasus penganiayaan nenek Saudah di Pasaman, Sumatra Barat, dan penangkapan paksa Arlan dan Royman di Morowali, Sulawesi Tengah?

Kronologi penganiayaan nenek Saudah di Pasaman

Insiden dugaan penganiayaan terhadap nenek Saudah bermula pada Kamis (01/01) sore lalu, kata sang anak yang bernama Iswandi Lubis.

Hari itu, ibunya pergi ke Sungai Batang Sibinail, yang jaraknya kira-kira 300 meter dari rumahnya di Nagari Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupatan Pasaman, Sumatra Barat.

Tujuannya tak lain untuk memperingatkan para penambang emas ilegal agar menghentikan kegiatan mereka.

Peringatan itu, bukan sekali dua kali dilakukan nenek Saudah. Sebabnya, dia sudah gerah dengan kelakuan para penambang lantaran menggali di lahan miliknya.

“Mama pergi ke sana supaya mereka [penambang] tidak bekerja. Peringatan itu diikuti,” ucapnya.

Setelah ditegur, aktivitas tersebut sempat terhenti. Tapi para penambang rupanya kembali lagi selepas magrib.

Perempuan sepuh ini mendatangi lagi lokasi tambang, namun di tengah perjalanan ia dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul oleh sejumlah orang hingga membuatnya tersungkur dan tak sadarkan diri.

“Setelah mama tidak sadarkan diri itu, mereka memindahkannya ke seberang sungai dan dibuang ke semak-semak. Mereka mengira mama sudah mati dan dibiarkan saja di tempat itu,” tutur Iswandi.

Selama berjam-jam nenek Saudah pingsan. Pada Jumat (02/01) sekitar pukul 03.00 WIB, ia akhirnya sadar dan oleh seseorang mengarahkannya untuk pulang ke rumah.

“Sampai di dekat jembatan, mama sendiri yang berjalan hingga di depan rumah dia kembali pingsan,” imbuhnya.

Karena tak kunjung pulang sejak Kamis magrib, anggota keluarga yang cemas mencari keberadaan nenek Saudah. Saat itulah mereka menemukannya terkapar di depan rumah dengan kondisi babak belur.

“Mukanya sudah babak belur dan banyak luka-luka di punggung dan langsung dibawa ke puskesmas.”

Setelah mendapatkan perawatan selama semalam, nenek Saudah dipindahkan ke RSUD setempat supaya pengobatannya lebih maksimal.

Iswandi berharap ada keadilan untuk ibunya yang dianiaya dengan keji dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Tolong tegakkan keadilan bagi kami orang kecil ini. Jangan keadilan hanya untuk orang berada saja. Kami rakyat kecil harus mendapatkan keadilan juga.”

Viral di media sosial

Kejadian yang menimpa nenek Saudah, viral di media sosial. Kondisinya memilukan, kedua matanya bengep, bibir dan dahinya masih nampak luka jahitan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang menjadi kuasa hukum nenek Saudah, menyebut aktivitas penambangan emas ilegal di sungai Batang Sibinail terbilang banyak dan sudah berlangsung lama.

Sehari setelah peristiwa penganiayaan nenek Saudah viral, tim LBH Padang ke lokasi dan menemukan banyak alat berat seperti ekskavator teronggok di sana.

Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menuturkan lokasi tambang yang dimiliki nenek Saudah ternyata diklaim milik mereka. Inilah yang menjadi pemantik penganiayaan.

“Nenek Saudah melarang mereka untuk menambang emas ilegal di lokasi tersebut dan sudah pernah diingatkan sebelumnya. Puncaknya terjadi pada Kamis lalu,” kata Diki.

“Nenek Saudah menganggap lahan itu adalah haknya, sedangkan versi yang lain orang yang menganiaya mengklaim bahwa lahan itu hak dia.”

Dalam kasus nenek Saudah, ia menilai ada kelalaian pemerintah daerah lantaran membiarkan aktivitas tambang ilegal.

Selain itu, tidak ada penindakan tegas oleh dinas terkait.

“Nenek Saudah hanya muara dari pemerintah yang tidak melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pelaku tambang emas ilegal,” tegasnya.

Ada ‘bekingan’ di balik tambang ilegal?

Diki juga menjelaskan, aktivitas tambang emas ilegal di Sumatra Barat sebetulnya sudah lama terjadi, terutama di aliran Sungai Batang Sibinail.

Sepanjang pengamatannya, dimulai sejak tahun 2020.

“Tapi untuk waktu pastinya, kami masih melakukan pendalaman,” akunya.

Adapun kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap penolak tambang ilegal juga berlangsung di Pasaman, Solok Selatan, dan daerah lain di Sumbar.

Salah satu yang ditangani LBH Padang yakni di daerah Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.

“Masyarakat juga pernah melaporkan aktivitas tambang ilegal di sana. Tapi tidak ada penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum atau pemerintah.”

Situasi itu, klaimnya, tak lepas dari adanya ‘bekingan’ dari pihak-pihak berpengaruh.

Itu mengapa, dia mendesak kepolisian yang saat ini menangani kasus nenek Saudah agar tak berhenti pada penganiayaan saja. Tapi mengusut hingga pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kalau berhenti di penganiayaan artinya penegak hukum sudah gagal dalam membongkar masalah nenek Saudah, karena masalah ini bukan tunggal,” pungkasnya.

Hingga saat ini, polisi telah menangkap penganiaya nenek Saudah.

Pelakunya, klaim polisi, masih memiliki hubungan kerabat dengan sang nenek, yakni IS berusia 26 tahun.

Kabid humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menyebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus ini berkaitan dengan konflik lahan kaum dan bukan persoalan penambangan emas ilegal.

Hasil penyelidikan polisi, katanya, juga tidak ditemukan alat berat untuk penambangan di lokasi.

Kronologi penangkapan paksa warga di Morowali

Di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sejumlah warga yang berkonflik dengan perusahaan tambang nikel juga harus menghadapi konsekuensi penangkapan paksa.

Amar, warga Desa Torete, menuturkan semua itu bermula dari kehadiran PT Raihan Catur Putra, yang memiliki konsesi tambang nikel seluas 688 hektare pada 2013.

Konsesi tersebut rupanya turut mencaplok tanah ulayat milik sejumlah warga—salah satunya keluarga Amar—yang dikelola menjadi kebun secara turun temurun.

Sejak perusahaan itu masuk, klaimnya, warga sekitar tak pernah mendengar sosialisasi.

Dalam perjalanannya, sejumlah warga pemilik lahan yang masuk dalam konsesi tidak tahu sama sekali kalau tanahnya belakangan telah dijual oleh pihak-pihak tertentu ke perusahaan dan diklaim sudah menerima kompensasi berupa ‘uang tali asih’.

“Tapi kompensasi itu tidak [sampai] kepada pemiliknya, inilah yang menjadi polemik,” ujar Amar.

“Pihak perusahaan juga tidak terbuka uang itu diberikan kepada siapa,” sambungnya.

Gara-gara persoalan itulah, sejumlah warga melayangkan somasi pada pertengahan Desember 2025, menghentikan sementara aktivitas pertambangan, dan menyuarakan protes berkali-kali—yang akhirnya memuncak pada Sabtu (03/01).

Waktu itu, sejumlah warga Desa Torete bertahan di kebun mereka sehingga menghalangi kegiatan tambang.

Tujuannya, kata Amar, supaya sisa tanaman dari kebun warga yang masih bertahan tidak rusak dan hilang. Sebab, tanaman itu menjadi bukti kepemilikan tanah ulayat.

Saat menggelar aksi itulah, seorang warga bernama Arlan Dahrin ditangkap paksa oleh aparat polisi atas dugaan kasus diskriminasi ras dan etnis.

Arlan Dahrin, sebelumnya, pernah dilaporkan oleh seorang warga yang juga sekretaris sebuah perusahaan tambang yang berkonflik lahan dengan warga desa setempat. Laporan tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadapnya.

“Masyarakat menduga penangkapan Arlan ada keterlibatan pihak perusahaan, karena ada petugas keamanan perusahaan yang mengetahui keberadaan Arlan di lokasi,” beber Amar.

“Akhirnya keluarga Arlan marah dan tak terbendung ketika dia ditangkap.”

Kemarahan itu, sambungnya, diarahkan ke sebuah kantor perusahaan tambang lain yang juga memiliki permasalahan tanah dengan warga. Di situlah, warga membakar bangunan tersebut hingga ludes.

Esoknya, polisi bersenjata lengkap datang ke rumah salah satu warga bernama Royman Hamid.

Viral di media sosial

Penangkapan paksa terhadap Royman viral di media sosial lantaran dianggap tidak manusiawi.

Dalam video yang beredar, seorang polisi langsung memiting leher Royman dan menyeretnya tanpa sempat menunjukkan surat perintah penangkapan atau sekadar penjelasan.

Sepengetahuan Amar, Royman—yang juga berprofesi sebagai jurnalis—dan Arlan termasuk warga yang memiliki lahan di dalam konsesi dan belum mendapatkan kompensasi apapun.

Adapun total luas tanah ulayat warga yang diserobot perusahaan sekitar 40 hektare.

Selain itu, ada juga persoalan sewa pakai jalan hauling yang memakai lahan milik warga tanpa ada kesepakatan hukum apa-apa.

Ada pula kawasan mangrove yang habis dibabat perusahaan tambang lain dan lagi-lagi tanpa kompensasi yang layak dan transparan kepada pemilik lahan.

Termasuk perkara dugaan korupsi miliaran rupiah oleh pihak yang terkait dengan pemerintahan desa, namun kasusnya mandek di kepolisian.

“Kenapa kasus penggelapan miliaran belum ada kejelasan, tapi masyarakat yang haknya diambil malah dijemput paksa kayak teroris,” ungkap Amar.

“Jadi ini akumulasi dari berbagai peristiwa,” cetusnya.

Polisi mengabaikan akar masalahnya

Pendamping hukum Arlan dan Royman, Mohammad Taufik, menyayangkan tuduhan polisi kepada kliennya Royman atas sangkaan penghasutan pembakaran salah satu kantor perusahaan pada Sabtu (03/01).

Namun di sisi lain, justru mengabaikan akar masalah yang dialami masyarakat desa setempat.

Taufik berkata, mayoritas warga di sana menggantungkan hidup dari hasil pertanian dan perkebunan.

Di saat ruang hidup terancam, ungkapnya, polisi malah seakan-akan membentuk stigma bahwa masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan merupakan pelaku kriminal.

Tapi, tak sedikit pun menyinggung akar masalahnya.

Sejauh ini, ada tiga warga yang ditangkap Polres Morowali.

“Arlan Dahrin, Royman Hamid, dan Asdin. Mereka warga Desa Torete,” jelasnya.

Untuk diketahui, PT Raihan Catur Putra memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi nikel sejak 2013 dengan masa berlaku sampai tahun 2035.

Luas konsesinya mencapai 688 hektare, yang mencakup Desa Torete, Desa Laroenai, dan Desa Buleleng. Ketiga desa itu juga dihimpit area izin tambang dari PT Teknik Alum Service (PT TAS).

Juru bicara Mabes Polri, Trunoyudo Wisnu, menyebut penangkapan Royman oleh Polres Morowali terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran. Bukan sebagai jurnalis.

Sementara itu, Kapolres Morowali, Zulkarnain, mengklaim proses penangkapan terhadap Royman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dia memaparkan alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat perkara, dan sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan pelemparan api.

Selain Arlan dan Royman, Polres Morowali juga telah menahan satu orang berinisial AY.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Kami juga mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” kata Kapolres Morowali, Zulkarnain.

Mengapa warga sekitar tambang dikriminalisasi?

Peneliti Direktorat Tambang dan Energi dari Auriga Nusantara, Ki Bagus Hadikusuma, mengatakan akar masalah dari dua kasus itu sebetulnya adalah sikap aparat penegak hukum yang disebutnya “tidak melakukan apapun terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aktivitas pertambangan”.

Baik itu pertambangan yang ilegal, seperti di Pasaman, Sumarta Barat, ataupun yang berizin tapi diduga melakukan pelanggaran hukum seperti di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Dalam kasus di Pasaman, ini seperti mengulang cerita di aktivitas pertambangan ilegal lain. Di mana masyarakat yang menolak tambang ilegal berkonflik dengan masyarakat yang melakukan pertambangan secara ilegal,” ungkapnya.

“[Penganiayaan ke nenek Saudah] adalah ekses dari tidak adanya penegakan hukum oleh aparat.”

“Sedangkan kasus di Morowali, dampak dari tidak hadirnya negara dalam konflik antara korporasi dengan masyarakat,” sambungnya.

“Dan, kalau melihat apa yang terjadi [penangkapan paksa], aparat polisi [terlihat] jadi lebih membela kepentingan perusahaan.”

Tapi lebih dari itu, Ki Bagus juga menyoroti bagaimana sengketa lahan antara korporasi dengan masyarakat menjadi persoalan yang terus berulang sejak booming-nya industri nikel dalam sepuluh tahun terakhir di Indonesia.

Dalam beberapa kasus yang Auriga temukan, lahan atau kebun milik warga diserobot terlebih dahulu, baru kemudian diberikan kompensasi.

“Yang mana biasanya uang ganti rugi itu tidak setimpal dengan kerugian yang dialami masyarakat,” katanya.

“Padahal walaupun izin usaha pertambangan sudah diberikan, konsesi pertambangan sudah ditetapkan, tapi kalau hak atas tanah warga tidak diselesaikan oleh perusahaan, perusahaan tidak bisa melakukan aktivitasnya.”

Praktik pelanggaran seperti itu, ucapnya, berkali-kali terjadi.

Namun, klaimnya, setiap kali masyarakat mengadu atau membuat laporan justru diselesaikan di luar jalur hukum.

“Bahkan di beberapa kasus, aparat pemerintah atau aparat penegak hukum malah mengambil peran sebagai mediator antara masyarakat dengan perusahaan.”

“Padahal seharusnya mereka merespons laporan warga, bukan menjadi mediator,” jelasnya.

Yang menambah pelik situasi, sejak UU Minerba disahkan dan mengalami lima kali revisi, pasal yang menempatkan masyarakat sebagai kelompok rentan untuk dikriminalisasi masih dipertahankan.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 162 yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Mengutip catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sejak 2015 hingga 2024, telah terjadi kriminalisasi terhadap 299 orang penolak tambang.

Dari 299 orang itu, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan empat korban lainnya meninggal dunia.

Apa tanggapan perusahaan dan pemerintah?

BBC News Indonesia sudah berupaya menghubungi Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf, tapi tak beroleh balasan.

Adapun Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta aparat polisi bersikap objektif dan transparan dalam menangani konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang di Desa Torete.

“Penangkapan ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum, apalagi konflik antara masyarakat dan perusahaan sudah berlangsung lama,” kata Safri.

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilihat secara sepihak, karena merupakan akumulasi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai sarat persoalan.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Morowali pernah menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pendudukan lahan perkebunan masyarakat oleh PT Raihan Catur Putra di Desa Torete, pada awal Juni 2025.

Hasil dari rapat itu adalah DPRD minta pemda Morowali mengambil langkah penyelesaian konflik dan memastikan hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi.

Perwakilan PT Raihan Catur Putra dalam rapat itu, menyatakan komitmen perusahaan untuk memberikan uang tali asih kepada warga yang terdampak.

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilowati, mengakui sejumlah kasus hukum di subsektor minerba belakangan ini turut mempengaruhi tingkat kepercayaan publik.

Rita menguraikan sejumlah langkah konkret yang sedang dan akan ditempuh Ditjen Minerba untuk memperkuat tata kelola internal.

Langkah-langkah tersebut meliputi digitalisasi proses perizinan dan pelaporan, agar setiap tahapan kegiatan pertambangan dapat dilacak secara terbuka oleh publik; penguatan pengawasan internal melalui audit yang lebih transparan dan melibatkan pihak independen; serta pembinaan integritas pegawai lewat pelatihan etika dan budaya antikorupsi.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan.

Pembenahan birokrasi tidak boleh bersifat reaktif terhadap kasus, melainkan harus menjadi gerakan sistemik yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Pembersihan birokrasi Ditjen Minerba bukan tugas individu, melainkan gerakan bersama.

“Jangan biarkan kepercayaan publik pada subsektor minerba runtuh karena segelintir oknum. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk menjaga integritas subsektor ini”, ujar Rita.

Wartawan Halbert Chaniago di Sumatra Barat dan Fandy Ahmat di Palu berkontribusi untuk laporan ini.

  • Karut marut penambangan emas ilegal di Merangin, Jambi – Antara berkah dan petaka
  • Dua remaja pencari emas tewas tertimbun galian tanah – ‘Kami butuh bantuan, bukan doa, bukan janji’
  • Tambang emas ilegal di Pulau Sangihe ‘makin masif beroperasi’ – ‘Air laut dulunya jernih, sekarang keruh’
  • Lingkungan di Sulawesi Tenggara terancam limbah tambang nikel – ‘Yang kamu rusak adalah masa depannya’
  • Kisah perempuan Papua di balik peristiwa viral Save Raja Ampat – ‘Biarpun ditangkap, saya tetap berjuang’
  • Di balik tambang mineral milik China yang menggurita di Indonesia, Argentina, dan Kongo
  • Izin empat perusahaan di Raja Ampat dicabut – Apa untung-rugi menambang di pulau-pulau kecil?
  • ‘Mereka yang banyak bicara itu tidak kena dampaknya’ – ‘Hidup dan mati’ di wilayah investasi Morowali di tengah minimnya wewenang gubernur dan bupati
  • Izin tambang prioritas bagi UMKM dan koperasi – Siapa yang diuntungkan?
  • Masyarakat adat O’hangana Manyawa di Halmahera terjepit industri nikel, citra primitif, dan dugaan kriminalisasi
  • Otorita IKN sebut tambang dan kebun ilegal caplok area IKN – Kenapa baru disuarakan sekarang?
  • ‘Penderitaan dan kerusakan lingkungan’, nelangsa warga dan alam di wilayah lingkar tambang
  • RUU Minerba disahkan, pemerintah dan DPR batal beri konsesi tambang ke kampus – Siapa yang mengusulkan dan bagaimana awal mulanya?
  • Rencana tambang emas di Sangihe ancam burung endemik – ‘Saya tak bisa bayangkan kehidupan kami nanti’
  • ‘Perusahaan masuk tanpa penjelasan, jadi kami anggap mereka sebagai pencuri’ – Apakah pertambangan sejahterakan orang asli Papua?

Leave a Comment