
KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Penggeledahan masih bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1).
“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” sambungnya.
Belum ada keterangan dari DJP mengenai penggeledahan tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin malam (12/1). Sejumlah barang bukti disita dari penggeledahan tersebut, mulai dari rekaman CCTV hingga uang.
Kasus ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak yang diduga melibatkan sejumlah pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Sejumlah tersangka sudah dijerat penyidik KPK.
KPK menyebut kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 pada bulan September 2025 kepada KPP Madya Jakut. Setelah laporan tersebut diterima, petugas KPP Madya Jakut yang melakukan pemeriksaan, menemukan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar.
Maksud dari ‘All in’ tersebut adalah bahwa dari angka Rp 23 miliar, akan dibagi sebesar Rp 8 miliar untuk fee Agus Syaifudin serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
PT Wanatiara Persada merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan. KPK menilai hal tersebut menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.
Untuk memenuhi permintaan fee untuk Agus Syaifudin, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema tersebut menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak.
Masih pada Desember 2025, PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, Agus Syaifudin dan Askob mendistribusikan uang yang diterima tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya. Ketika transaksi itu, KPK kemudian melakukan penangkapan.
Total ada lima tersangka yang kemudian dijerat KPK, yakni:
Penerima Suap
Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Pemberi Suap
Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak
Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada
KPK belum menjelaskan detail soal nilai uang suap serta jatah yang diduga diterima para pegawai Pajak tersebut. Para tersangka maupun PT Wanatiara Persada pun belum berkomentar mengenai kasus ini.