
Wardatina Mawa menolak mentah-mentah ajakan Inara Rusli untuk berdamai terkait kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Penolakan itu menurut kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, terjadi usai Wardatina Mawa menolak ajakan Inara untuk berdamai atau menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
“Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renata Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” kata Daru di kantor Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).
Pihak Inara Rusli Menanggapi Keputusan Wardatina Mawa
Mendengar hal itu, Daru menganggap sah-sah saja keputusan tersebut diambil oleh Wardatina Mawa. Namun, penanganan perkara, menurut Daru, seluruhnya kembali ke pihak penyidik di kepolisian.
“Ya itu konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” ucap Daru.
Kendati menerima penolakan, Daru menyatakan pihaknya mengaku tak gentar. Sejak awal, menurut Daru, Inara memang mengupayakan betul akan adanya perdamaian dengan pihak Mawa.
“Kita tetap masih berupaya dan berusaha, memang kita juga intinya adalah bagaimanapun caranya, kita tetap harus mengupayakan, karena ini kan masih ada kaitannya dengan masa depan anak juga,” kata Daru.
“Jadi kita akan berusaha. Dan kami, kuasa hukum Inara yakin, InsyaAllah akan terjadi perdamaian. Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya Restorative Justice atau perdamaian,” pungkasnya.

Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Permasalahan bermula dari video rekaman CCTV antara Insanul dan Inara Rusli beredar di media sosial dan sampai ke tangan Mawa.
Video tersebut menunjukkan momen kebersamaan Insanul dan Inara di saat Insanul diketahui masih berstatus sebagai suami Mawa. Insanul mengaku bahwa ia telah menikahi Inara secara siri pada 7 Agustus 2025.