Butuh waktu sebulan untuk polisi tangkap pelaku pembunuhan di Otista Bandung

Photo of author

By AdminTekno

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada 9 Desember 2025. Butuh waktu satu bulan bagi penyidik untuk memburu pelaku.

Pelaku berinisial SP (35 tahun) yang diringkus di Jakarta, setelah sempat melarikan diri seusai menikam korban hingga tewas.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (11/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi cukup bukti keterlibatan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SP terbukti sebagai pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Anton menjelaskan, saat kejadian pelaku berada dalam pengaruh minuman keras dan obat-obatan.

Pelaku mengaku kehilangan kunci sepeda motor dan telepon genggamnya, lantas mencari barang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Dalam proses pencarian itu, pelaku bertemu dengan korban yang tidak dikenalnya.

Diduga terjadi cekcok antara keduanya, karena korban tidak diterima atas tudingan pelaku terkait barang yang hilang.

“Sehingga sempat cek cok dan pada saat itu pelaku karena membawa senjata tajam, dia melakukan penusukan kepada korban. Sehingga korban meninggal dunia pada waktu itu,” kata Anton di Kantor Reskrim Polrestabes Bandung, Rabu (14/1). 

Dari hasil pemeriksaan inafis, terdapat beberapa luka di tubuh korban, seperti paha, perut, dan dahi. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di depan sebuah toko kitab dan alat tulis.

Setelah melancarkan aksinya, SP pergi dari lokasi kejadian. Dia berupaya menghilangkan jejak dari polisi.

Namun pada akhirnya SP berhasil dibekuk di kawasan Jakarta. Kata Anton, korban dan pelaku tidak saling kenal.

“Tidak kenal. Korban dengan pelaku tidak kenal,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) KUHP baru sebagai pasal juncto.

“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang pria ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan toko kitab dan alat tulis, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa, (9/12/2025) pagi. Korban dalam keadaan terbaring di trotoar jalan dengan penuh darah.

Salah seorang warga, Tedi (43) mengatakan, korban sudah dalam tidak bernyawa ketika dirinya mendatangi TKP. Ia yang kerap berdagang pada malam hari di sekitaran TKP menyebut tak ada keributan.

“Jam 12 pulang, malam ngga ada apa-apa. Saya ke sini dikasih tau orang lain ‘kaget kirain kamu, ternyata bukan’. Setengah 7 ke sini lagi udah ngga ada jasad,” katanya di lokasi. (mcr27/jpnn)

Leave a Comment