Mensesneg bicara rancangan UU penanggulangan disinformasi dan propaganda asing

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang dikabarkan tengah disiapkan oleh pemerintah, masih sebatas wacana, belum digodok.

Pras sekaligus menjelaskan maksud pemerintah dari wacana pembentukan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Ia menjelaskan mengenai penanggung jawab dari setiap sumber informasi di segala platform.

“Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan. Yang kedua kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).

Nantinya RUU yang masih dalam wacana tersebut, kata Pras juga akan berkesinambungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ya pastinya nanti nyambung kan kalau,” ucapnya.

Mengenai pertanggungjawaban sumber informasi di platform, Pras menyinggung pesatnya perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence (AI). Ia tidak ingin pada masa mendatang kecanggihan teknologi justru dimanfaatkan untuk hal yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi kira-kira gini lho supaya apa ya namanya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, itu tapi juga ada bentuk tanggung jawabnya gitu lho,” kata Pras.

“Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya. Kalau yang positif wah kita harus, harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi,” tandas dia.

Adapun saat ini naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sedang disusun oleh Kementerian Hukum.

Leave a Comment