Kita Tekno – , JAKARTA — Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan manipulasi terhadap anak atau child grooming yang belakangan ramai dibicarakan. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat RDP dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026), mengatakan RDPU itu nantinya akan memanggil sejumlah pihak terkait.
“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian (Pemberdayaan) Perempuan dan (Perlindungan) Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ucap Willy selaku pimpinan rapat.
Mulanya dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengangkat isu child grooming yang menjadi buah bibir warga net menyusul dirilisnya buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya pesohor Aurelie Moeremans.
Aurelie merilis bukunya itu secara gratis via akun media sosial miliknya. Buku itu lantas menjadi pembicaraan di ruang digital karena memuat memoar yang menceritakan pengalaman Aurelie kecil mendapat perlakuan manipulatif oleh orang terdekatnya.
“Ini adalah memoir yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ucap Rieke.
Aurelie Moeremans – (Republika/Mahmud Muhyidin)
Menurut dia, child grooming merupakan persoalan serius. Oleh sebab itu, ia menilai, negara harus bersuara segera dan memberikan perlindungan bagi korban.
“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.
Di samping itu, Rieke menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Ia menyoroti sosok terindikasi sebagai pelaku yang diceritakan Aurelie dalam bukunya tersebut melakukan pembelaan diri belakangan ini.
“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ucapnya.
Sebagai komisi yang membidangi urusan HAM, Rieke menyebut Komisi XIII DPR RI perlu melakukan langkah tertentu bersama dengan mitra kementerian/lembaga untuk mengusut kasus dimaksud.
“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” ujar dia.