
Kita Tekno – , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto (HS) diduga menerima Rp12 miliar dari hasil pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pasalnya, total uang tersebut diterima Heri setelah dirinya pensiun sebagai pejabat Kemnaker. Uang diperoleh dari para agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebagai informasi, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penerimaan uang dari para agen TKA sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
: KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak pada Kasus Suap PT WP
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Budi mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan aliran yang dalam perkara ini dan diduga skema pemerasan sudah terjadi sejak lama.
: : KPK Kantongi Identitas yang Hilangkan Barang Bukti pada Kasus Korupsi Kuota Haji
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.
: : Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bakal Seret Petinggi PBNU?
Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makan para pegawai.