Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis 5 tahun penjara

Photo of author

By AdminTekno

Hakim di Korea Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, Jumat (16/1). Ia terbukti bersalah atas tuduhan menghalangi keadilan dan kejahatan lain terkait pemberlakuan darurat militer pada 2024 lalu.

Ini merupakan vonis pertama dalam rangkaian kasus terkait kebijakan darurat militer yang diberlakukan Yoon pada Desember 2024. Kebijakan tersebut memicu demonstrasi besar serta perlawanan masif dari parlemen Negeri Ginseng.

Saat ini Yoon telah terguling dari kekuasaan. Ia juga menghadapi berbagai persidangan atas tindakan-tindakannya selama pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat.

Pada Jumat ini, hakim Baek Dae-hyun menegaskan Yoon terbukti menghalangi keadilan setelah mencoba menghentikan sejumlah penegak hukum yang ingin menyelidikinya dan menahannya. Yoon disidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Yoon juga dinyatakan bersalah karena tidak melibatkan seluruh anggota kabinet dalam pertemuan perencanaan darurat militer.

“Meskipun memiliki kewajiban, di atas segalanya, untuk menegakkan Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa justru menunjukkan sikap yang mengabaikan Konstitusi,” kata Baek, seperti dikutip dari AFP.

“Kesalahan terdakwa sangat berat,” lanjut dia.

Dalam persidangan ini, Yoon dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti.

Setelah divonis lima tahun penjara, Yoon memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Hukuman lima tahun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Yoon dipenjara selama 10 tahun.

Dalam berbagai kesempatan, Yoon menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberlakuan darurat militer tersebut.

Leave a Comment