Memoar Aurélie ‘Broken Strings’ dan bahaya child grooming – ‘Kita butuh sistem yang berpihak pada korban, anak-anak tak seharusnya berjuang sendirian’

Photo of author

By AdminTekno

Awal 2026, sebuah memoar berjudul ‘Broken Strings’ yang ditulis aktris dan penyanyi Aurélie Moeremans ramai dibicarakan di jagad maya. Selain empati yang bertebaran kepadanya sebagai penyintas child grooming, memoar ini disebut memperlihatkan sekali lagi tentang lemahnya sistem perlindungan anak di negeri ini.

Peringatan! Artikel ini memuat konten kekerasan seksual yang mungkin akan mengganggu Anda.

“Sangat penting dan mendesak [perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia]. Pengalaman saya menunjukkan bahwa sistem masih sering gagal memahami kompleksitas grooming. Banyak korban datang untuk mencari perlindungan, tapi justru pulang dengan rasa kecewa dan takut,” ujar Aurelie secara tertulis kepada BBC News Indonesia, Jumat (16/01).

Sebelum memoarnya terbit pada 10 Oktober 2025 dan muncul versi Indonesia pada Januari 2026, Aurelie sebenarnya sudah pernah membagikan penggalan kisah hidupnya melalui media sosial, facebook pada 2014.

Aurelie berkata dirinya menjadi korban ketika berusia 15 tahun dan mengalami rentetan kekerasan.

Namun kala itu, media massa justru membuatnya menyesal bersuara. Berita yang terbit di berbagai media online memelintir dan mengambil kalimat yang dianggap sensasional belaka.

Dalam memoarnya, ia mengutip judul pemberitaan media yang berseliweran saat itu: “Aurélie Kirim Foto Telanjang Setiap Hari Ke Mantan Suaminya.”; “Aurélie yang Pernah Kawin Lari Menolak Disebut Janda?”; “Aurélie Senang Mengirim Foto Vulgar.”

Keluarga Aurelie juga sempat berupaya melaporkan kejadian yang dialami ke lembaga perlindungan anak, tapi tak bersambut.

Ketika ingin menjajal jalur hukum, pengacara yang diajak berkonsultasi menyatakan kasus ini justru disebut akan memberatkan Aurelie. Sebab, sebagian bukti yang ditunjukkan, seperti foto, dikirim sendiri oleh Aurelie. Sedangkan, banyak memar bekas kekerasan dari pelaku dianggap tidak cukup.

Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Arta Pangaribuan menekankan negara, media, dan tokoh masyarakat punya tanggung jawab besar untuk membangun narasi publik yang tegas bahwa child grooming adalah kekerasan dan tidak ada kaitannya dengan rasa cinta. Dengan demikian, penulisan berita juga sepatutnya berpihak pada korban, bukan menjadikannya korban berulang.

“Apalagi mengingat perspektif aparat penegak hukum juga belum ramah anak dan para korban kekerasan, ini juga membuat proses hukum kita masih menjadi hambatan dalam mendekatkan akses keadilan kepada anak yang menjadi korban,” ujar Uli.

Hal senada juga disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah. Ia mengakui sistem perlindungan anak masih butuh banyak perbaikan, baik dari segi regulasi hingga prosedural yang ramah anak, terutama para korban kekerasan.

Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi dalam siaran pers menyatakan perlindungan dan layanan bagi korban masih belum terlaksana dengan maksimal. Sebab, hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan.

“Kondisi ini ditengarai karena masih banyak perempuan dan anak korban kekerasan yang belum merasa aman untuk melapor,” ujar Arifah.

Di sisi lain, Uli dari LBH APIK Jakarta bilang, dunia digital dan industri hiburan terus bergerak dengan konten yang kerap menormalisasi hubungan orang dewasa dengan anak yang menjadi ruang terjadinya child grooming sebagai pintu masuk pada kekerasan terhadap anak, baik fisik, seksual, dan mental.

Apa itu child grooming?

Merujuk pada definisi yang dikeluarkan Unicef, child grooming merupakan proses membangun relasi dengan seseorang anak agar terlibat dalam aktivitas seksual dengan cara memikat, memanipulasi, atau menghasut anak, baik secara langsung maupun melalui internet.

Umumnya, kegiatan seksual melalui pertemuan online antara pelaku dan korban dilakukan menggunakan webcam atau foto. Anak akan dipaksa dengan segala manipulasi dan ancaman hingga bersedia memenuhi keinginan pelaku, misal mengirimkan foto atau video telanjang.

Secara langsung, pelaku akan membina hubungan romantis untuk bisa membujuk anak ke dalam suatu hubungan seksual. Biasanya, aksi manipulasi psikologis akan dilakukan pelaku demi memperoleh tujuan yang diinginkannya dengan membuat korban tak berdaya secara psikis.

Psikoterapis, Dono Baswardono menyampaikan ada 10 cara para pelaku memikat anak maupun remaja yang menjadi sasarannya sehingga orang tua perlu mewaspadai hal ini:

  1. Mereka mengaku kalau memiliki minat yang sama dengan anak-anak itu. Misalkan: “Oh kau suka Batman? Aku juga suka. Kapan-kapan kita mesti nonton bareng filmnya yuk.”
  2. Memberi banyak pujian supaya anak merasa spesial.
  3. Mengevaluasi keterlibatan orang tua. “Apakah orang tuamu mengecek hpmu?” “Mereka buka-buka hpmu tanpa izin ya? Wah, parah itu.”
  4. Seolah berempati pada anak sehingga merasa didengar. “Aku tahu perasaanmu. Orang tuaku juga begitu. Mereka memang menyebalkan.
  5. Berusaha mengetahui kebutuhan anak dan memenuhinya. “Kan kamu pernah cerita kalau susah tidur. Ini ku buatkan playlist yang menenangkan untuk membantumu bisa tidur.”
  6. Mulai mengisolasi anak dari lingkungannya. “Kamu dapat mempercayaiku. Jangan percaya siapapun di sekitarmu. Mereka tak bisa dipercaya.”
  7. Berbagi rahasia. “Janji ya jangan beritahu siapapun; aku punya rahasia.”
  8. Memberi hadiah. “Aku tahu kamu sangat ingin naik level gim itu. Ini kuberi cheat code-nya.”
  9. Barulah mereka melakukan seksualisasi dan desentisisasi (membuat anak merasa hal itu biasa saja agar tidak merasa takut terhadap seksualitas). “Kamu sangat seksi. Apakah kamu perawan?”
  10. Memelihara kontrol atas kehidupan anak. “Jangan sampai kamu memberitahu keluargamu ya. Ini agar mereka enggak kenapa-kenapa.”

“Supaya anak-anak tidak menjadi korban, perlu diperhatikan bagaimana cara groomers ini merayu anak-anak dan remaja untuk masuk ke dalam perangkap mereka,” ujar Dono.

Dono juga memberikan contoh salah satu yang bisa disebut sebagai child grooming adalah fenomena “Halo Dik” yang sempat viral juga di media sosial.

“Mahasiswa dari lembaga berseragam sengaja mencari anak-anak SMP untuk dipacari. Yang satu sudah dewasa, yang lain masih di bawah umur. Meski selisih umur tidak banyak, antara 3-5 tahun, tetapi yang anak-anak tetap belum dapat dianggap mampu mengambil keputusan secara matang. Meski keduanya ‘saling menyukai’ tetap saja itu buka relasi yang setara,” ujar Dono.

Selain itu, Dono juga berkata hubungan child grooming tidak selalu heteroseksual. Bahkan korban juga tidak selalu perempuan, bisa juga anak lelaki. Pelaku pun tidak semuanya lelaki. Ada beberapa juga perempuan dewasa.

Secara terpisah, komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menuturkan child grooming ini merupakan gerbang untuk berbagai tindak pidana, baik kekerasan seksual pada anak hingga tindak pidana perdagangan orang.

Grooming itu manipulasinya dan relasi kuasanya jelas antara orang dewasa dengan anak-anak. Kemudian, manipulasinya itu berkedok candu asmara yang kerap berkaitan dengan fantasi asmara di anak-anak di usia pubertas. Itu dimanfaatkan orang-orang dewasa dengan tujuan membuat anak ketergantungan pada orang dewasa ini,” ujar Ai.

“Lalu, kontrol ketat dan anak dikendalikan untuk mengikuti apa yang diinginkan. Sampai ada anak yang kabur dari rumah, ada yang melawan hukum dengan memalsukan identitas, bahkan mengajak teman lain untuk melakukan aktivitas seksual bareng dengan orang itu, secara online juga,” kata Ai.

Aurelie membagikan kisahnya secara detil ketika perlahan ia menyadari dirinya telah dimanipulasi melalui memoarnya. Meski diakuinya sempat ragu pada apa yang dipikirkan dan dirasakannya, Aurelie mulai mencari cara untuk bisa keluar dari pelaku yang selalu menciptakan muslihat dan mempermainkan kondisi psikis dirinya.

“Kesadaran itu tidak datang sekaligus. Grooming itu licik, ia membuat kita percaya bahwa semua terjadi karena cinta, bahwa kita ‘dewasa lebih cepat’, bahwa semua ini pilihan kita,” ujar Aurelie dalam wawancara dengan BBC News Indonesia.

“Saya baru benar-benar sadar ketika saya merasa kehilangan diri sendiri, terisolasi dari keluarga, takut pada keputusan kecil, dan hidup dalam rasa bersalah yang terus ditanamkan.”

“Upaya untuk keluar pun tidak instan. Saya jatuh berkali-kali, ragu, bahkan sempat menyalahkan diri sendiri. Tapi perlahan, dengan dukungan orang-orang yang benar-benar peduli, saya belajar bahwa cinta tidak pernah seharusnya membuat seseorang takut.”

Bagaimana upaya mencegah terjadinya child grooming?

Psikoterapis, Dono Baswardono menyampaikan salah satu cara mencegah terjadinya child grooming ini bisa dilakukan orang tua dengan berhenti melakukan parentifikasi.

“Parentifikasi itu ketika orang tua melemparkan perasaan-perasaannya pada anak sehingga anak-anak menjadi merasa perlu bertanggung jawab. Misal, ‘Mama, Papa ini lagi sedih. Jadi, jangan berbuat aneh-aneh’. Jadi, meminta anak-anak berperilaku baik agar orang tua tidak merasa terganggu,” kata Dono.

Perintah semacam ini, kata Dono, membuat anak merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan orang tua. Akibatnya, anak menjadi lebih matang atau lebih dewasa dari seharusnya. “Sifat matang yang berlum waktunya ini menjadi daya tarik bagi para groomer,” ujar Dono.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah juga berpendapat serupa. Keluarga merupakan elemen yang tidak bisa dipisahkan dari pencegahan child grooming ini. Selain edukasi bagi orang tua, pengasuhan positif juga bisa mencegah anak menjadi korban dari eksploitasi seksual.

Pengasuhan positif ini, kata Ai, tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan hak anak tapi juga pembinaan pada orang tua untuk bisa memiliki kecakapan dalam pengasuhan yang sesuai dengan usia anak dan remaja. “Aspek hulu dan hilir berupa pembinaan dan pemberian dukungan kemampuan agar orang tua bisa mengembangkan pengasuhan positif,” ujarnya.

Pengasuhan positif adalah pola asuh yang mengedepankan kasih sayang, kehangatan, dan dukungan dengan batasan serta disiplin yang konstruktif. Fokusnya pada mendidik anak tentang benar dan salah, tanpa hukuman fisik atau emosional, melainkan melalui komunikasi dan empati.

“Misal, bisa buat kesepakatan dengan anak mengenai konteks relasi sosial ini. Orang tua juga bisa membuat aturan tegas beserta penjelasannya, seperti tidak memiliki relationship dengan orang dewasa karena dalam hal ini bisa membuka peluang eksploitasi dan kekerasan,” ujar Ai.

Lalu, bagaimana dengan konsen atau persetujuan orang tua untuk anaknya mulai menjalin hubungan romantis di usia remaja yang kemudian berpotensi mengarah pada aktivitas seksual hingga berdampak kekerasan?

Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Arta Pangaribuan memberi penjelasan. Dalam perspektif perlindungan anak dan HAM, dalih “sudah ada konsen”, baik dari anak maupun orang tua tidak dapat dibenarkan ketika relasi tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Terlebih dalam konteks relasi intim, seksual, atau relasi timpang yang berpotensi child grooming. Konsep konsen pada anak sangat berbeda dengan konsen orang dewasa.

Child grooming bukan kekerasan yang terjadi tiba-tiba, tetapi proses bertahap. Dari membangun kepercayaan kepada anak dan orang tuanya; memberi perhatian, hadiah, atau rasa ‘dipahami’; ⁠menormalkan kontak fisik atau emosional; hingga membuat anak merasa berhutang, spesial, atau bersalah jika menolak.

“Pada titik ini, dalih ‘sudah direstui orang tua’ juga tidak membenarkan relasi tersebut. Secara hukum dan etika perlindungan anak karena hak anak atas perlindungan tidak bisa dinegosiasikan oleh orang tua,” ujar Uli.

“Restu orang tua tidak boleh melegitimasi relasi seksual, dan menutup mata terhadap relasi kuasa dan risiko kekerasan yang dialami oleh anak. Jika orang tua membiarkan atau memfasilitasi relasi yang membahayakan anak, negara tetap wajib campur tangan.”

Bagaimana cara pulih bagi korban child grooming?

Bagi Aurelie, pemulihan bukan garis lurus. Ia mengakui ada hari-hari dirinya merasa baik, tapi ada hari lain di mana ingatan lama kembali muncul.

Ia pun memilih belajar untuk tidak memaksa dirinya “cepat sembuh”.

“Saya memberi ruang pada tubuh dan pikiran saya untuk merasakan, memahami, dan melepaskan. Menulis menjadi salah satu terapi terbesar bagi saya. Selain itu, membangun kembali rasa aman, belajar mencintai diri sendiri, dan menerima bahwa apa yang terjadi bukan salah saya, adalah proses yang sangat panjang, tapi sangat membebaskan,” ujar Aurelie.

Dalam beberapa perbincangan, Aurelie mengaku mengakses juga bantuan profesional seperti psikolog karena rasa hampa yang dirasakannya. Meski telah mengambil ragam aktivitas, dari syuting sampai kegiatan kemanusiaan, bahkan melakukan ritual penyucian diri “melukat” di Bali, rasa hampa itu tetap bercokol di dirinya. Hingga akhirnya, psikolog saat itu mendiagnosisnya dengan depresi.

Memoar ‘Broken Strings’ sendiri semula ditujukan sebagai buku catatannya atau semacam diary baginya melepas trauma masa lalu. Namun ia menyadari, kisahnya dapat berguna untuk mereka yang bisa jadi mengalami hal serupa agar berani berbagi atau bersuara sekaligus membangun ruang aman.

“Proses menulis Broken Strings bukan proses yang mudah, ini bukan sekadar menulis ulang ingatan, tapi membuka kembali luka yang selama bertahun-tahun saya simpan dalam diam. Saya menulisnya perlahan, sering berhenti karena tubuh saya ikut bereaksi saat mengingat kejadian tertentu,” tutur Aurelie.

“Namun justru di situ saya sadar, cerita ini tidak boleh hanya berhenti sebagai trauma pribadi. Saya menulis ‘Broken Strings’ bukan untuk membuka aib, tapi untuk membuka mata. Karena child grooming sering kali tidak terlihat kejam di awal, ia datang dengan perhatian, janji, dan manipulasi yang tampak seperti cinta.”

Kendati demikian, ia memahami membuka diri lewat memoar pun bukan hal yang mudah. Keberanian itu, kata Aurelie, tidak datang tiba-tiba. Ia masih takut dihakimi, takut disalahkan, bahkan takut dianggap membuka masa lalu yang “seharusnya sudah selesai.”

“Tapi yang membuat saya akhirnya berani adalah satu pikiran sederhana: kalau saya yang sudah selamat saja masih takut bicara, bagaimana dengan mereka yang masih terjebak di dalamnya? Saya ingin para korban tahu bahwa rasa bingung, takut, dan diam itu bukan tanda kelemahan. Speak up bukan soal kuat atau tidak, tapi soal memberi diri sendiri kesempatan untuk bernapas lagi,” tutur Aurelie.

Selain kekuatan dari dalam diri, Aurelie juga menyebut keluarganya berperan penting dalam proses pemulihan dan penerimaannya pada diri sendiri pascaperistiwa traumatis tersebut.

“Keluarga adalah jangkar saya. Tidak sempurna, tidak selalu tahu harus berbuat apa, tapi mereka hadir. Ada fase di mana semuanya terasa kacau, penuh emosi, dan menyakitkan bagi semua pihak.”

“Namun kehadiran keluarga, terutama saat saya mulai jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi, menjadi titik balik besar. Dukungan keluarga mengingatkan saya bahwa saya tidak sendirian, dan bahwa saya masih punya rumah untuk pulang.”

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Jiemi Ardian dalam buku Pulih dari Trauma: Berkenalan dengan Trauma Processing Therapy menyampaikan upaya pulih bisa ditempuh dengan cara Trauma Processing Therapy atau TPT.

Ini digunakannya dan rekan-rekannya untuk menemui trauma dengan memutar kembali memori traumatis tersebut.

Meski, katanya, dalam pemrosesannya butuh teknik stabilisasi jika klien mengalami kesulitan karena emosi dalam memorinya menjadi sangat kuat.

“Emosi dapat dilepaskan ketika seluruh sisi bersedia melepaskan. Sisi diri akan bersedia melepaskan ketika semua kebutuhannya telah terpenuhi,” tulis Jiemi.

Ia pun mengingatkan tidak perlu ngotot harus segera selesai atau harus ada tenggat waktu untuk kesembuhan.

“Pada beberapa konteks, memori traumatis bisa diproses dengan cepat, tapi ada terlalu banyak hal yang kita bawa sedari dulu. Ingin buru-buru sembuh dan lekas produktif bisa jadi adalah suara persona yang menghakimi. Ini tidak membantu untuk makin cepat pulih, malah melambatkannya,” tulis Jiemi.

Bagaimana media massa semestinya dalam kasus child grooming?

Aliansi Jurnalis Indonesia mengingatkan media massa tak sepantasnya dikuasai oleh nafsu berburu klik dan viral dalam memberitakan kekerasan seksual, termasuk child grooming. Sebaliknya, media massa harus menjalankan fungsi perlindungan, dan menumbuhkan empati dan simpati pada korban.

“Media massa sepatutnya mendidik publik agar lebih cerdas dalam membangun perspektif atas berita kekerasan seksual. Sebagai bentuk dukungan pada korban, mendorong agar media massa selalu patuh pada kode etik, dan menghasilkan karya jurnalistik yang mencerahkan,” kata Ketua Umum AJI, Nany Afrida.

Sejumlah kode etik adalah: tidak menyebut nama korban dan data apapun terkait korban, tidak menguraikan kronologi secara detil dalam artikel maupun video, fokus pada penegakan hukum dan keadilan, fokus pada perbaikan sistem, tidak melabeli korban, berpihak pada korban, tidak memberi panggung pada pelaku kekerasan, dan mengedepankan jurnalisme berperspektif dan sensitif gender.

Dalam sambutannya saat meluncurkan buku saku bagi jurnalis untuk menulis femisida, Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menyoroti maraknya pemberitaan kekerasan hingga femisia yang dikemas secara sensasional, jauh dari prinsip etis dan berperspektif korban.

“Kawan-kawan jurnalis masih cenderung menulis dengan muatan sensasional. Kronologi yang sangat detail dan provokatif itu jangan lagi. Bisa menular ke orang yang membaca,” ujarnya.

Selain itu, media kerap menggunakan label seperti ‘penagih utang’, ‘PSK’, atau ‘janda’ dalam berita. Hal ini dinilai semakin memperburuk stigma korban.

Ini pula yang dialami Aurelie ketika pengakuannya hampir satu dekade lalu malah menjadi bumerang. Media massa memilih memberitakan pengiriman foto telanjangnya ketimbang memahami latar belakang dan dampak dari kekerasan berupa pengiriman foto tersebut.

Ia juga disebut janda alih-alih mengabarkan status pernikahannya yang tidak sah dan manipulasi di baliknya.

Bagaimana sistem perlindungan anak semestinya bekerja?

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik Kementerian PPPA mencatat ada 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 juli 2025.

Sementara itu, pengaduan yang masuk ke YLBH APIK Jakarta pada tahun 2025 mencapai 1.212. Jumlah ini meningkat dibanding pada 2024 sebanyak 757 pengaduan dan pada 2023 sebanyak 1.141 pengaduan.

Dari jumlah tersebut, empat kasus tertinggi meliputi, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan berbasis gender online, kekerasan seksual, dan kekerasan dalam pacaran. Child grooming umumnya terkait dengan tiga kekerasan, yakni seksual, berbasis gender online, dan ketika pacaran.

“Dalam praktiknya, perlindungan korban child grooming dan kekerasan seksual tidak berhenti pada penanganan kasus hukum, melainkan harus memastikan korban tidak kembali menjadi korban akibat sistem yang abai, stigma sosial, atau relasi kuasa yang terus berulang,” ujar Direktur LBH APIK, Uli Arta Pangaribuan.

Namun, tambah Uli, sistem perlindungan anak di Indonesia belum sepenuhnya efektif untuk mencegah praktik child grooming. Hal ini karena masih lemahnya pendekatan pencegahan, edukasi, dan perubahan budaya hukum serta sosial.

Bahkan hingga kini atas dasar dalih budaya, agama, maupun konteks sosial, Uli bilang wujud child grooming diromantisasi dalam tayangan televisi, pelantar film dan serial berlangganan, sampai konten media sosial. Alih-alih dikritik, masyarakat justru permisif. Ini terlihat dari berbagai komen yang justru memuja pasangan anak dan orang dewasa ini yang hadir di layar.

“Agar child grooming tidak terjadi, tidak diromantisasi, dan tidak dianggap wajar [permisif] oleh masyarakat, LBH APIK Jakarta memandang perlu penguatan pada aspek penguatan sistem hukum yang berperspektif perlindungan anak,” ujar Uli.

Uli menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum seperti UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP, tapi implementasinya masih menghadapi kendala. Child grooming sering kali belum dikenali sebagai bentuk kekerasan seksual sejak tahap awal, karena belum ada sentuhan fisik atau kekerasan nyata.

Akibatnya, tambahnya, aparat penegak hukum kerap menganggap kekerasan itu sebagai relasi personal atau persoalan moral semata. Dari diminta berdamai, mediasi, tekanan psikis, hingga tidak dilanjuti karena dianggap latar belakangnya asmara dan saling cinta.

Padahal, child grooming adalah bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa dan manipulasi psikologis.

Untuk itu, aparat penegak hukum harus dibekali perspektif gender dan hak anak. Layanan pendampingan psikologis dan hukum juga harus mudah diakses korban.

“Jadi, negara wajib hadir sejak fase awal, bukan menunggu terjadinya kekerasan seksual secara fisik,” kata Uli.

Menurut Uli, budaya saat ini masih kental menyalahkan korban atau victim blaming, menganggap anak “sudah dewasa secara mental”, dan membenarkan pelaku dengan alasan cinta, ekonomi, atau adat.

Pandangan ini berbahaya karena mengaburkan relasi kuasa dan menormalisasi kekerasan seksual. Selain negara, media, tokoh masyarakat, keberadaan sekolah dan platform digital juga harus bertanggung jawab mencegah eksploitasi anak.

”Sistem perlindungan anak harus direformasi secara struktural, kultural, dan digital. Selama industri hiburan dan dunia digital diperlakukan sebagai ruang netral tanpa relasi kuasa, maka child grooming akan terus terjadi dan dinormalisasi. Negara tidak boleh lagi menunggu korban jatuh, perlindungan harus hadir sebelum kekerasan terjadi,

“Tanpa adanya regulasi yang tegas, maka industri hiburan menjadi ruang yang subur bagi child grooming yang disamarkan sebagai pembinaan bakat dan kesuksesan maka penting adanya mekanisme pengawasan juga agar dapat diintervensi,” ujar Uli.

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah sepakat dengan hal ini. Pihaknya pernah menangani kasus tindak pidana perdagangan orang yang dimulai dari child grooming. Saat itu, ada perbedaan sudut pandang dengan penegak hukum.

“Kami ingin menarik pada ranah penggagalan atas percobaan TPPO agar tidak terjadi. Tapi ternyata dalam konteks TPPO itu harus sudah terjadi dulu eksploitasinya atau ada transaksi misalnya baru dianggap perdagangan manusia.”

“Bicara grooming ini seperti dalam konteks TPPO berupa pengantin pesanan yang kami tangani, si anak bersikeras dan nangis-nangis tidak mau dipisahkan karena merasa belahan jiwanya. Dari cara pandang pidana dianggap konsen, padahal itu keberhasilan grooming. Bahaya sekali,” kata Ai.

Ada juga kasus pada 2024-2025 di Sekolah Dasar di Lampung Tengah. Korban mencapai 36 orang melalui whatsapp group untuk masturbasi. KPAI menerima laporan dan menindaklanjuti.

Menurut Ai, wajib bagi lembaga perlindungan anak menindaklanjuti serius laporan yang masuk karena perlindungan anak tidak bisa berjalan dalam sunyi. Semua pihak, sebutnya, harus bekerjasama, dari regulasi, pencegahan, hingga penindakan.

Sementara itu, Aurelie yang menjadi penyintas berkata perlu berhenti menyebut grooming sebagai “kisah cinta terlarang” atau “hubungan dewasa sebelum waktunya.”

“Tidak ada romantisasi dalam ketimpangan kuasa. Anak tidak pernah bisa memberikan persetujuan yang setara. Pesan saya sederhana tapi penting: dengarkan korban tanpa menyalahkan, lindungi anak tanpa syarat, dan hentikan budaya yang lebih sibuk menilai perilaku korban daripada mempertanyakan tindakan pelaku,” ujar Aurelie.

“Kita butuh sistem yang berpihak pada korban, aparat yang teredukasi soal grooming, dan jalur advokasi yang aman serta manusiawi. Anak-anak tidak seharusnya berjuang sendirian menghadapi sistem yang seharusnya melindungi mereka.”

  • ‘Saya punya foto telanjangmu dan semua yang dibutuhkan untuk menghancurkan hidupmu’ – Kisah remaja laki-laki yang menjadi korban pemerasan seksual
  • ‘Kekerasan seksual di pesantren bukan dibesar-besarkan’ – Lebih dari 40.000 santri rentan mengalami kekerasan seksual
  • Korban kekerasan seksual anak minta Elon Musk hapus tautan ke fotonya – Investigasi BBC temukan penjual kontennya ada di Indonesia

Leave a Comment