
Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat love scamming internasional yang beroperasi dari wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan dengan target korban warga negara Korea Selatan.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 8-16 Januari 2026, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan siber tersebut.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dari lokasi-lokasi tertutup yang jauh dari keramaian.
“Aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi yang jauh dari keramaian dengan penggunaan perangkat komunikasi yaitu telepon genggam, komputer, dan laptop,” kata Yuldi Yusman saat konferensi pers terkait sindikat love scamming internasional di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Yuldi menjelaskan, rumah-rumah di kawasan perumahan Tangerang dipilih sebagai pusat operasi untuk menghindari pengawasan.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming yang dilakukan secara terorganisir dan melintas lokasi pada beberapa tempat di Tangerang dan Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui menyasar korban di luar negeri.
“Target calon korban adalah orang asing atau warga negara asing yang menetap di luar wilayah Indonesia, kebanyakan adalah warga negara Korea Selatan,” kata Yuldi.

Yuldi mengatakan, hingga saat ini seluruh korban kejahatan siber tersebut berada di Korea Selatan, sehingga penanganan pidananya memiliki keterbatasan kewenangan.
“Korbannya semuanya sampai saat ini berada di Korea, sehingga sementara ini yang kita dalami kaitannya dengan pidana yang dilakukan karena korbannya warga Korea sehingga kita tidak bisa melakukan proses hukum di Indonesia terhadap korban tersebut,” kata Yuldi.
Yuldi menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain, khususnya warga negara Indonesia.

“Tetapi kami sudah dalami apakah ada korban-korban lainnya yang memang warga Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh para pelaku, Imigrasi akan menempuh langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Tentunya apabila ada yang dilanggar kita akan menggunakan TAK atau Tindakan Administrasi Keimigrasian yaitu berupa pendeportasian dan penangkalan masuk,” kata Yuldi.