Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengadakan pertemuan penting dengan Juda Agung, sosok yang namanya tengah hangat diperbincangkan sebagai calon Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Pertemuan ini semakin menguatkan spekulasi publik, mengingat Purbaya sebelumnya telah mengisyaratkan bahwa Juda berpotensi mengisi posisi Wamenkeu, menggantikan Thomas Djiwandono. Juda Agung sendiri diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sejak tanggal 13 Januari 2026.
Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, sebagaimana diungkapkan Purbaya, berpusat pada diskusi mendalam mengenai kondisi perekonomian nasional terkini. Meski demikian, Purbaya tidak dapat memberikan kepastian mengenai penunjukan Juda sebagai Wamenkeu, menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Ditemui awak media di depan Kantor OJK pada Selasa (20/1), Purbaya menjelaskan, “Diskusi ekonomi saja (dengan Juda Agung), kondisi ekonomi seperti apa, pandangan dia seperti apa.” Ketika ditanya mengenai kelayakan Juda untuk posisi Wamenkeu, ia menambahkan, “Saya nggak tau bergantung presiden.” Lebih lanjut, Menkeu Purbaya secara lugas mengakui kapasitas dan pemahaman ekonomi Juda Agung yang dinilainya sangat memadai. “Kalau dari pengetahuan ekonomi, dia cukup,” tegas Purbaya, menyoroti kompetensi sang mantan Deputi Gubernur BI tersebut.
Secara terpisah, Bank Indonesia (BI) telah memberikan konfirmasi resmi mengenai progres pengunduran diri Juda Agung dari posisinya sebagai Deputi Gubernur BI. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebagai respons atas dinamika dan pemberitaan yang beredar mengenai kepemimpinan di bank sentral.
Denny menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut telah ditempuh secara formal dan sesuai dengan ketentuan ketatanegaraan yang berlaku. Ia menambahkan, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga telah merekomendasikan sejumlah nama kepada Presiden untuk mengisi kekosongan jabatan Deputi Gubernur BI. Proses ini berlandaskan pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah mengusulkan tiga kandidat untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI yang kosong. Nama-nama tersebut adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M Juhro. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, membenarkan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan nama-nama tersebut telah diterima oleh DPR dan dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah pada Senin (19/1).