Sidang kasus Chromebook: Jaksa ungkap ada grup WA ‘Jajanan pasar’

Photo of author

By AdminTekno

Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Persidangan ini digelar untuk tiga terdakwa, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; serta eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sales Manager PT Bhinneka Mentari Dimensi, Indra Nugraha.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan pihak PT Bhinneka serta mitra Bhinneka dengan nama grup “Jajanan Pasar”.

“Bahwa di dalam handphone tersebut ada grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’. Gitu, seperti itu ya saudara saksi?” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (20/1).

“Betul,” jawab Indra.

Jaksa mengonfirmasi bahwa percakapan tersebut diambil dari ponsel milik Indra yang sempat disita penyidik. Dalam grup tersebut terungkap bahwa pengadaan Chromebook Kemendikbudristek telah disepakati pada 15 Juni, sementara pengadaan resminya baru diteken pada 30 Juni 2020.

“Pada tanggal 15 Juni 2020 di sini ada percakapan, ‘Ini dari kemarin HP ada yang tanya gue, Cik. Katanya SMP klik di kita.’ Itu tanggal 15 Juni 2020,” ujar jaksa membacakan isi percakapan dalam grup WA tersebut.

“Sementara sudah diketahui klik sejak tanggal 15 Juni 2020, sedangkan klik itu baru terealisasi pada tanggal 30 Juni 2020,” lanjutnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa dalam percakapan di grup WA tersebut terdapat banyak istilah terkait proses pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

“Yang menjadi pertanyaan saya, di grup WhatsApp ini banyak istilah-istilah. Tadi sudah dijelaskan, Merah SD, Biru SMP,” ungkap jaksa.

“Kemudian ada lagi istilah ‘udah gatel kayaknya dia mau bertamu ke Senayan’. Yang dimaksud Senayan di dalam chat grup ini untuk siapa? Untuk apa?” lanjutnya.

“Untuk Kemendikbud, Pak,” jawab Indra.

Kasus Chromebook

Kasus ini turut menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dia disidang secara terpisah.

Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.

Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.

Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Leave a Comment