Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan keputusan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 4,75 persen pada Januari 2026. Keputusan ini, yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, juga menetapkan suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga lending facility pada angka 5,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, menegaskan kembali keputusan tersebut. “Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 dan 21 Januari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 4,75 persen,” ujarnya.
Langkah strategis Bank Indonesia ini selaras dengan fokus kebijakan moneter saat ini. Keputusan menahan suku bunga tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memastikan tercapainya target inflasi yang telah ditetapkan untuk tahun 2026 dan 2027, sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Melihat ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memantau dengan cermat prospek inflasi dan dinamika pertumbuhan ekonomi. Bank sentral akan mengevaluasi potensi ruang untuk melakukan penurunan suku bunga BI Rate, namun dengan tetap mempertimbangkan dan memperhatikan secara seksama pergerakan nilai tukar rupiah sebagai salah satu indikator kunci.