
Pemerintah memastikan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tak bisa dihindari, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tentang penempatan anggota kepolisian dalam jabatan ASN.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut putusan MK tersebut mewajibkan pengaturan sejumlah kewenangan Polri secara eksplisit di tingkat undang-undang.
“Walaupun dulu memang menjadi diskusi internal di Komisi Percepatan Reformasi Polri, apakah perlu merevisi UU Polri atau tidak. Tapi setelah ada putusan MK yang terakhir, paling tidak terkait dengan jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel kepolisian itu harus diatur UU, kata MK, maka memang kita enggak punya pilihan, jadi harus melakukan revisi terhadap UU Polri itu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Yusril menjelaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri saat ini masih menggelar rapat-rapat pleno dan belum masuk ke pembahasan detail pasal-pasal yang perlu direvisi.
“Terakhir, kemarin mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi internal yang dibentuk Kapolri, itu menyangkut pembenahan administratif, berbagai macam Perkap, pangkat, kepegawaian, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden ditargetkan rampung pada akhir Januari. Bentuk laporan tersebut berupa rekomendasi yang dapat memuat beberapa alternatif kebijakan untuk dipertimbangkan Presiden. Namun, Yusril menegaskan tidak semua persoalan akan dibawa ke Presiden, terutama hal-hal teknis internal seperti promosi, mutasi, rekrutmen, dan pendidikan personel.
“Kalau ke Presiden bentuknya adalah rekomendasi. Ada beberapa alternatif yang dapat dipilih oleh Presiden atau Presiden punya pendapat lain setelah membaca masukan-masukan yang disampaikan,” jelas Yusril.
Yusril menambahkan, setelah rekomendasi disampaikan, pemerintah “mau tidak mau” harus segera merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang amandemen UU Polri.
Di internal komisi sendiri, menurut dia, sempat muncul perbedaan pandangan, termasuk soal apakah struktur Polri perlu tetap seperti sekarang atau berada di bawah kementerian tertentu, sebagaimana TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan untuk urusan persenjataan, anggaran, dan sebagainya.
Namun, seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan final. Karena komisi, kata Yusril, hanya berwenang menyampaikan sejumlah alternatif kepada Presiden.
“Karena tugas pokok kepolisian dan TNI kan diatur dalam UUD ‘45, tapi perinciannya harus dituangkan dalam undang-undang, termasuklah struktur kepolisian itu dan pertanggungjawabannya kepada Presiden,” pungkas dia.