
Cuaca ekstrem diprediksi melanda wilayah Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk menerapkan work from home (WFH).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/1). Surat edaran ini merujuk pada informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin, mengatakan imbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja, sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem,” kata Saripudin, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/1).
Saripudin mengatakan, dalam pelaksanaannya perusahan diminta tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.

Sementara itu, bagi perusahaan atau tempat kerja beroperasi selama 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mendapat pengecualian, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Untuk sektor tersebut, kata dia, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
“Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi,” kata dia.