Terdakwa meninggal dunia, perkara korupsi H Halim dinyatakan gugur

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com – Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat H. Halim resmi gugur menyusul meninggalnya terdakwa.

Untuk diketahui, H. Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. 

Sebelumnya, terdakwa H Halim meninggal dunia pada Kamis 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah Azzahrah Palembang.

Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ucap Chandra, Jumat (23/1/2026). 

PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.

“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra. 

Dengan demikian, proses hukum terhadap H. Halim dipastikan berakhir tanpa putusan pengadilan, dan perkara dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026) pagi, saat sidang perkara digelar, tim penasihat hukum H. Halim sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan penetapan izin menjalani pengobatan, mengingat kondisinya yang disebut kritis.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan bahwa pemberian izin bepergian bukan kewenangan majelis hakim.

“Kalau izin bukan wewenang kami. Terdakwa tidak ditahan, dan sejak awal persidangan persetujuan sudah kami berikan. Namun, kewenangan pencekalan ada pada jaksa,” tegas Fauzi.

Atas dasar itu, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagai pihak yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa. (mcr35/jpnn) 

Leave a Comment