Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami dugaan praktik korupsi kuota haji yang merugikan negara. Dalam perkembangan terbaru yang signifikan, mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini juga menyertakan Yaqut Cholil Qoumas sendiri, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, dalam lingkaran tuduhan serius ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara.
Sebelum statusnya naik menjadi tersangka, Gus Alex sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Senin (26/1). “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi,” terang Budi kepada awak media. Gus Alex diketahui memenuhi panggilan tersebut dan hadir sekitar pukul 09.38 WIB. Namun, Budi belum merinci secara detail materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadapnya saat itu, hanya menyebutkan bahwa ia dimintai keterangan.
Peran Gus Alex dalam kasus ini telah menjadi sorotan sejak awal. Ia sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh KPK, di mana penyidik menyoroti proses pembagian kuota haji tambahan. Pemeriksaan tersebut fokus pada mekanisme distribusi kuota yang diduga dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Iya kasih keterangan aja,” ujar Gus Alex singkat usai pemeriksaan, mengindikasikan bahwa ia telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada penyidik.
Kasus korupsi kuota haji ini berpusat pada alokasi kuota tambahan sebanyak 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia untuk musim haji 2024. Alih-alih mengikuti ketentuan yang berlaku, pembagian kuota tersebut diduga dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, dengan masing-masing mendapat 10 ribu. Padahal, KPK menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang semestinya, pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Adanya penambahan kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur tersebut kemudian diduga menjadi celah bagi sejumlah biro travel untuk memberikan ‘fee’ atau suap kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama. Dampak dari dugaan penyimpangan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang masih dalam tahap perhitungan, namun KPK sempat menyebut angka perkiraan mencapai Rp 1 triliun. Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus ini berlangsung.