
Mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, merespons penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Alex mengaku akan menjalani proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Saya jalanin. Saya jalanin semuanya,” kata Gus Alex usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Gus Alex hari ini dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan rasuah itu. Namun, dia enggan merinci materi yang dicecar penyidik terhadapnya.
“Tanya penyidik aja,” ujarnya singkat.
Saat ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.