Kodim 0501/Jakarta Pusat secara tegas telah menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Sanksi ini diberikan menyusul insiden penanganan seorang pedagang es hunkwe atau es gabus di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit. “Pagi hari ini, kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” tegas Kolonel Alam di Jakarta Pusat pada Kamis (29/1). Lebih lanjut, Serda Heri tidak hanya menerima hukuman berat, tetapi juga dikenakan sanksi penahanan maksimal selama 21 hari, serta sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, sebagai upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Kolonel Ahmad Alam menekankan bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran prajurit ini dijalankan melalui mekanisme yang transparan dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi objektivitas dan keadilan. Langkah ini, menurutnya, juga menjadi pembelajaran penting agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Oleh karena itu, seluruh Babinsa di lingkungan Kodim 0501/Jakarta Pusat diingatkan kembali untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan yang humanis saat berinteraksi dan bertugas di tengah masyarakat.
Menanggapi berbagai dinamika yang berkembang, Kodim 0501/Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak, sambil menunggu hasil pemeriksaan yang menyeluruh. Dengan penegakan disiplin yang ketat ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI AD akan semakin menguat. Insiden bermula ketika Serda Heri bersama seorang anggota Bhabinkamtibmas mengamankan seorang penjual es hunkwe atau es gabus. Mereka menaruh curiga terhadap bahan yang digunakan, bahkan menuding pedagang tersebut menjual makanan yang diduga berbahan spons.
Namun, kecurigaan tersebut terbantahkan setelah uji laboratorium yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat memastikan bahwa produk es gabus yang dijual aman untuk dikonsumsi. Menyusul hasil ini, kedua petugas yang terlibat, termasuk Serda Heri, telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden dan kesalahpahaman yang terjadi.
Di sisi lain, Suderajat, sang pedagang es gabus, mengungkapkan pengalamannya mendapatkan perlakuan yang intimidatif dari kedua personel tersebut. Ia mengaku sempat ditendang menggunakan sepatu boots dan bahkan dihukum strap, yakni dipaksa berdiri dengan satu kaki, oleh oknum petugas.