
Kita Tekno SURABAYA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Forum tersebut secara resmi mengambil keputusan untuk mengembalikan dan memulihkan jabatan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Pertemuan yang digelar secara hibrid tersebut diketahui diikuti oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Sejumlah keputusan strategis juga dihasilkan dalam forum tersebut yang berkaitan dengan kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar NU ke depan.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ucap KH Miftachul Akhyar dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Rapat pleno juga telah menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatannya sebagai Pejabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, kedudukan KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Lebih lanjut, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Forum juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024. Juga, percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Rapat pleno juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel.
Tentang agenda organisasi ke depan, rapat menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026. Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan akan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026 mendatang.
Selain itu, PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.
Terakhir, Rapat Pleno juga memastikan bahwa seluruh program atau kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART dan peraturan lainnya serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.
Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU secara tertib dan konstitusional.