Gus Yahya soal kasus korupsi kuota haji: Silakan diproses, PBNU tak terlibat

Photo of author

By AdminTekno

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, secara tegas menyatakan tidak akan mengintervensi persoalan hukum yang kini tengah dihadapi oleh mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kiai yang akrab disapa Gus Yahya ini menegaskan bahwa posisinya sebagai pucuk pimpinan PBNU menjadikannya tidak mungkin untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Meskipun diketahui publik bahwa Gus Yaqut adalah adik kandungnya, Gus Yahya secara lugas menyatakan tidak memiliki keterlibatan sedikit pun dalam urusan hukum tersebut. “Dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang tahu semua itu adik saya. Dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/1).

Pada kesempatan yang sama, Gus Yahya juga menyampaikan harapannya agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan dalam perkara tersebut. Menjawab pertanyaan awak media mengenai potensi keterlibatan individu dari jajaran petinggi PBNU, beliau kembali menegaskan dukungan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia pun secara khusus menekankan bahwa dirinya pribadi tidak tersangkut dalam kasus tersebut.

“Satu hal saya ingatkan, saya tegaskan bahwa saya—karena kalau disebut petinggi NU kan saya termasuk petinggi NU ini ya—saya sama sekali tidak tersangkut soal ini. Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK, maupun penegak hukum lain soal ini,” tegas Gus Yahya, menggarisbawahi posisinya sebagai salah satu petinggi Nahdlatul Ulama yang tidak terlibat.

Lebih lanjut, Gus Yahya menggarisbawahi bahwa PBNU dan Nahdlatul Ulama, sebagai sebuah institusi, sama sekali tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus hukum yang sedang menjerat Gus Yaqut di KPK. “PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu,” pungkasnya, memperjelas batasan antara tindakan individu dan organisasi.

Menurut Gus Yahya, setiap kekeliruan yang mungkin dilakukan oleh individu adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi, dan tidak dapat dibebankan kepada institusi. “Soal bahwa manusia, individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi,” tutupnya, menekankan prinsip akuntabilitas personal.

Leave a Comment