Usai diberhentikan sementara, kapolres dan kasatlantas Polres Sleman kini diperiksa Propam

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemeriksaan ini dilakukan usai keduanya diberhentikan sementara untuk mendalami dugaan pelanggaran etik maupun pidana dalam penanganan kasus Hogi Minaya.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan, penonaktifan sementara kedua perwira tersebut bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Propam agar berjalan objektif dan menyeluruh.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Jogja, Jumat (30/1).

Ini Bunyi Pasal 34 KUHP, yang Bikin Kapolres Sleman Mendadak bagai Ujian Lisan di Depan Safaruddin

Menurut Anggoro, penanganan kasus Hogi Minaya diduga dipengaruhi lemahnya pengawasan oleh Edy Setyanto, sehingga proses penegakan hukum menimbulkan kegaduhan dan meluas ke publik.

“Proses pemeriksaan masih berlanjut,” ucapnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pelanggaran etik atau pidana Edy maupun Mulyanto, Anggoro belum merinci secara detail. Ia menyebut seluruh temuan masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan.

“Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” singkatnya.

Selain Kapolres dan Kasatlantas, kepolisian juga akan memeriksa penyidik yang menangani langsung kasus Hogi Minaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukan.

“(Ada arah untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik) iya,” jawabnya singkat.

Anggoro menambahkan, pihaknya telah menyampaikan arahan pengawasan internal kepada seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Polda maupun Polres. Petunjuk tersebut telah dikirimkan sebagai upaya pembenahan internal.

“Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu,” jelasnya.

“Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelatihan penerapan KUHP dan KUHAP baru sebenarnya telah disosialisasikan sejak 2023, dengan total 25 kali pelatihan untuk memperkuat pemahaman proses penyidikan.

“Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kami akan perbaiki terus. Perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Polda DIY dan jajarannya,” tegasnya.

Leave a Comment