Banggar DPR ikut soroti mundurnya pejabat OJK dan BEI

Photo of author

By AdminTekno

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Banggar DPR Said Abdullah ikut menyoroti dinamika pengunduran diri dari sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

Said bilang langkah yang diambil para pejabat itu tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap bursa. 

“Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaiki mendesak mengenai kebijakan free float,” kata Said dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).

IHSG Volatil Usai Pengumuman MSCI, OJK Minta Investor Tetap Tenang dan Rasional

Meski demikian, Said tetap mengapresiasi langkah pengunduran diri para pejabat tersebut. Ia menilai keputusan itu mencerminkan pertanggungjawaban etik yang baik.

“Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal. Ini merupakan sinyal baik untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap bursa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan Komisi XI DPR sebenarnya telah menggelar rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI pada 3 Desember 2025. 

Dalam pertemuan tersebut, DPR dan regulator telah menyepakati sejumlah poin perbaikan kebijakan terkait free float perdagangan saham di bursa.

Pertama, kebijakan free float perlu diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

Kedua, kebijakan free float yang ditujukan untuk pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kebijakan tersebut juga perlu diarahkan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, dalam perumusan kebijakan free float yang baru, terdapat sejumlah aspek yang perlu dimuat. Di antaranya, perhitungan jumlah saham free float saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik dengan mengecualikan pemegang saham pra-IPO. 

Rupiah Melemah ke Rp 16.786 per Dolar AS, Tertekan Sentimen MSCI dan Outflow Asing

Selain itu, perusahaan yang baru tercatat perlu diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan. Lalu mengusulkan peningkatan ketentuan free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10%–15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dengan penerapan yang memberikan waktu penyesuaian bagi emiten.

Keempat, pasar modal diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.

“Poin-poin inilah yang akan menjadi fokus pengawasan kami dalam proses perbaikan kebijakan free float di pasar modal. Selain itu, Komisi XI DPR juga akan membahas pengisian kursi kosong yang ditinggalkan oleh Pak Mahendra dan Pak Inarno sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK,” pungkas Said.

Sebelumnya,  OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya Jumat (30/1/2026).

Dalam hari yang sama, Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tekanan yang terjadi dalam dua hari terakhir. 

Bursa Ditegur Pasar Global: FCA, MSCI & Mundurnya Pejabat Kunci Otoritas Pasar Modal

Leave a Comment