
Polisi menangkap pria berinisial MAR, 31 tahun, yang nekat menculik anak laki-laki, AA (12), yang merupakan anak dari mantan kekasihnya yakni M (39).
“Pelapor ibu korban, status sudah cerai dengan suami sahnya. Beliau single parent dan tersangka merupakan mantan kekasihnya,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Ferida Panjaitan, dikutip pada Sabtu (31/1).
Peristiwa penculikan itu terjadi di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1).
Awalnya, tante AA meminta AA membeli empat tabung gas elpiji 3 kilogram di warung yang tidak jauh dari rumah.
Tak lama kemudian, AA kembali ke rumah dengan membawa dua tabung gas, lalu kembali ke warung untuk mengambil dua tabung gas sisanya.
Namun, di tengah perjalanan saat hendak mengantarkan dua tabung gas tersebut, AA bertemu dengan MAR yang mengendarai sepeda motor dengan atribut pengemudi jasa antar makanan daring.
“Pelaku menghampiri korban dan mengajak untuk ikut bersamanya. Awalnya korban merasa takut, namun korban mau dan mengikuti ajakan dari pelaku,” ucap Ferida.
Korban tak kunjung kembali ke rumah, sehingga keluarga mulai khawatir. Ibu korban, M, kemudian menanyakan keberadaan AA kepada pemilik warung dan mendapat jawaban bahwa AA sudah pulang membawa gas.
Menyadari anaknya hilang, ibu korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi.
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan percakapan antara M dan MAR di ponsel M, yang menguatkan dugaan bahwa MAR adalah pelaku.
Polisi Cegat Bus untuk Tangkap Pelaku
Ternyata, MAR hendak membawa kabur AA menuju Pelabuhan Merak, Banten. Empat hari berselang, pada Kamis (29/1/2026), polisi melacak keberadaan pelaku di Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat.
Pelaku dan korban diketahui menaiki bus Arimbi jurusan Bandung-Merak. Tim opsnal kemudian mengejar bus tersebut hingga dihentikan di lampu merah Jalan Terusan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“Tim opsnal menemukan pelaku berada di daerah Kabupaten Bandung, hendak menaiki bus menuju Merak. Untuk tujuannya belum ditentukan,” ujar Ferida.
Motif Ingin Kembali Jalin Asmara
Setelah diamankan, MAR dan AA langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif MAR menculik AA karena ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu AA (M).
“Tersangka berharap dengan menculik korban, hubungan asmaranya bersama ibu korban dapat kembali terjalin,” kata Ferida.
Ferida menjelaskan, pelaku dan ibu korban sempat menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun. Selama itu, korban hanya pernah bertemu pelaku satu kali.
Diputus karena Kasar dan Kerap Kekerasan
Sementara itu, ibu korban, M, mengungkapkan alasan memutus hubungan dengan MAR karena MAR kerap bersikap kasar dan melakukan kekerasan.
“Alasannya dia suka main tangan, kekerasan. Saya menjalin selama satu tahun terakhir,” kata M di Polres Metro Bekasi, Jumat siang.
Ia mengaku tak menyangka pelaku nekat menculik anaknya. Bahkan sebelum kejadian, pelaku kerap meneror melalui pesan singkat.
“Tak menyangka. Sebelum ada penculikan juga, terus-terus meneror; lalu menculik anak saya,” ujar M.
Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 405 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan membawa pergi seseorang dari kediamannya atau tempat tinggal sementara dengan maksud menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya secara melawan hukum atau membuatnya tidak berdaya.
“Dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan jika korban adalah anak, ancaman pidananya dapat diperberat ditambah 3 tahun menjadi maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutur Ferida.