
Kita Tekno SEMARANG — Peredaran tabung Whip Pink kembali menarik perhatian publik setelah belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Produk yang sejatinya memiliki fungsi resmi di bidang pangan dan medis itu ramai disorot karena diduga sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya.
Sorotan masyarakat terhadap tabung Whip Pink ini menguat setelah polisi menemukan tabung berwarna pink yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian selebgram Lula Lahfah. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut bahwa tabung berwarna pink tersebut dipastikan milik Lula Lahfah setelah dilakukan pencocokan DNA dengan keluarga terdekat.
“Kita pastikan bahwa barang-barang itu memang milik dari Saudari LL. Jadi kita mendapatkan DNA pembanding dari keluarga terdekat. Di sini ada barang-barang bukti yang tadi kita lihat, salah satunya adalah tabung pink,” ujar Iskandarsyah, dikutip Sabtu (31/1/2026).
: Polisi Beberkan Barang Bukti di TKP Kematian Selebgram Lula, Ada Tabung Whip Pink
Sementara itu, Unit Toksikologi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kombes Irfan Rofik menuturkan bahwa gas yang terdapat di dalam tabung pink tersebut mengandung nitrous oxide (N20) atau yang dikenal dengan gas tertawa.
Seiring dengan mencuatnya temuan tabung pink dari TKP ini, perhatian publik pun semakin tertuju pada fungsi dan penggunaan dari tabung tersebut.
: : Viral Penggunaan Whip Pink, BNN Ungkap Bahaya Pemakaian Gas Tertawa N20
Apa Itu Tabung Whip Pink?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, Sabtu (31/1/2026), Whip Pink atau Nangs merupakan tabung logam berwarna merah muda yang biasa terlihat di meja barista atau dapur bakery. Tabung Whip Pink ini mengandung gas Nitrous Oxide yang biasanya digunakan untuk mengembangkan krim yang diaduk atau whipped cream.
Gas Nitrous Oxide secara resmi boleh digunakan untuk keperluan makanan dan medis. Namun, selain untuk keperluan makanan dan medis, penggunaan gas ini tidak diperuntukan untuk dihirup oleh orang awam, kecuali dalam tindakan medis tertentu dengan pengawasan tenaga kesehatan profesional.
Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi Food and Drug Administration (FDA), disebutkan bahwa produk Nitrous Oxide yang dijual untuk keperluan pangan tidak diperbolehkan untuk dihirup. Hal ini karena inhalasi gas tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk cedera berat hingga kematian.
Inhalasi Nitrous Oxide disebut dapat menyebabkan kekurangan oksigen dalam tubuh, gangguan irama jantung, kehilangan kesadaran, kejang, hingga kerusakan otak dan sumsum tulang belakang, terutama jika digunakan secara berulang atau dalam jumlah yang besar.
Penyalahgunaan Tabung Whip Pink
Di sisi lain, dikutip dari laman resmi Alcohol and Drug Foundation (ADF), gas Nitrous Oxide ini sering kali disalahgunakan sebagai bahan inhalasi untuk mencapai perasaan euforia dan kebahagiaan yang singkat. Namun, efek tersebut hanya bertahan sementara dan disertai dengan risiko kesehatan yang besar.
Risiko kesehatan bisa dialami salah satunya jika pengguna mencoba menghirup gas Nitrous Oxide dari tabung langsung. Kegiatan ini dapat menyebabkan radang dingin pada hidung, bibir, dan tenggorokan (pita suara) karena gas tersebut dilepaskan dalam kondisi yang sangat dingin dan bertekanan tinggi.
Selain itu, penggunaan gas Nitrous Oxide bisa terkena cedera karena efek pusing atau tidak stabilnya keseimbangan yang dihasilkan setelah menghirup gas ini.
Tak hanya efek jangka pendek, penggunaan gas Nitrous Oxide juga menimbulkan efek jangka panjang terhadap penggunanya seperti hilang ingatan, kekurangan vitamin B12, depresi, sistem kekebalan tubuh melemah, gangguan pada sistem reproduksi, dan lain-lain. Kekurang vitamin B12 dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak dan saraf.