
Kita Tekno JAKARTA — Perburuan aparat penegak hukum (APH) semakin intens usai status red notice Interpol terhadap pengusaha minyak yang juga berstatus tersangka korupsi kasus tata kelola minyak, Riza Chalid, sudah terbit.
Red notice sendiri merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dinilai melakukan kejahatan.
Permintaan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.
: Polri Buru Riza Chalid Usai Diketahui Berada di Negara Anggota Interpol
Sejatinya, red notice khusus Riza Chalid ini sudah diajukan sejak tahun lalu. Namun, penerbitan status buronan itu terjadi setelah pihak APH di Indonesia meyakinkan Interpol melalui koordinasi dan diskusi yang dilakukan sejak empat bulan terakhir.
: : Polri Resmi Terbitkan Red Notice untuk Pengusaha Riza Chalid
Mengapa Red Notice Riza Chalid Baru Terbit?
Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan alasan lamanya penerbitan red notice itu lantaran adanya perbedaan pendapat soal korupsi di Indonesia dengan Interpol.
Misalnya, korupsi di Indonesia erat kaitannya dengan adanya kerugian negara. Sementara itu, berdasarkan perspektif negara lain menganggap korupsi tidak selalu berkaitan dengan kerugian negara. Alhasil, faktor ini kerap terkait dengan dinamika politik.
: : Fakta-fakta Sidang Anak Riza Chalid di Skandal Tata Kelola Minyak
Lebih jauh, Ricky mengatakan bahwa Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik.
“Sehingga asesmen kasus MRC membutuhkan waktu yang lebih lama, sehingga kita mencoba bekomunikasi bahwa persepsi tindak pidana korupsi di tanah air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara,” ujar Ricky di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Lokasi Riza Chalid saat Ini
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan setelah dinamika untuk meyakinkan Interpol, status Red Notice Riza Chalid pun terbit per Jumat (23/1/2026).
“Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Setelah itu, Hubinter Polri bakal berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun kementerian terkait lainnya untuk menindaklanjuti terbitnya status buron tersebut.
Tindak lanjut itu berupa perburuan untuk menangkap Riza Chalid setelah status buron ditertibkan di ratusan negara anggota Interpol. Secara total, ada 196 anggota yang tergabung dalam organisasi polisi internasional yang bermarkas di Lyon, Prancis itu
Kemudian, Untung mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui lokasi Riza Chalid. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap 196 negara anggota Interpol.
Meskipun demikian, dia enggan mengungkap posisi pasti dari saudagar minyak yang berstatus tersangka korupsi itu. Untung hanya menyatakan bahwa timnya sudah bergerak menuju negara yang disinyalir sebagai lokasi Riza Chalid.
“Untuk subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada Kamis (10/7/2025). Pengusaha minyak itu ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto, Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya. Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.