Nadiem yakin bisa bebas di kasus korupsi Rp 2,18 T

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yakin bisa bebas dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Menurut mendikbudristek periode 2019-2024 itu, para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.

“Insyaallah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan,” kata Nadiem di sela-sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Nadiem Makarim mengaku kaget beberapa saksi yang juga mantan anak buahnya, di persidangan mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi terkait kasus korupsi Chromebook.

Kasus Korupsi Chromebook, Dhany Mengaku Terima Rp 701 Juta

Selain itu, Nadiem menyebut para saksi di persidangan juga sudah mengaku tidak ada intervensi dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui e-katalog.

Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu, melainkan kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Kasus Korupsi Haji Halim Resmi Gugur Demi Hukum

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara terperinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Penjelasan Brigjen Untung soal Keberadaan Riza Chalid

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)

Leave a Comment