Kubu Bahar Bin Smith janji kooperatif di pemeriksaan tersangka besok: Kami datang, tidak macam-macam

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta sempat mengira persoalan yang menyeret kliennya telah selesai namun belakangan kembali diproses kepolisian.
  • Kini Bahar Bin Smith berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Cipondok, Kota Tangerang bernama Rida.
  • Polres Metro Tangerang Kota agendakan pemeriksaan perdana Bahar Bin Smith sebagai tersangka, Rabu 4 Februari 2026.
  • Ichwan Tuankotta pastikan Bahar bin Smith akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

 

Kita Tekno JAKARTA – Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Bahar bin Smith tersangka usai diduga menganiaya seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang bernama Rida pada November 2025 lalu.

  Kasus Lama

Menurut Ichwan Tuankotta, peristiwa tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada September 2025.

Pihaknya bahkan mengira persoalan itu telah selesai, namun belakangan kembali diproses oleh kepolisian.

“Perkaranya dari bulan September 2025. Kami pikir sudah selesai, tapi ternyata perkara ini berlanjut,” katanya.

  Bahar Bin Smith Janji Kooperatif

Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan Bahar Bin Smith pada Rabu (4/2/2026) besok.

Pemeriksaan ini atas kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Bahar Bin Smith bakal diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menegaskan, kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami kooperatif. Dipanggil sekali, kami datang. Tidak ada macam-macam,” ujarnya.

  Kubu Bahar Bin Smith Bantah Lakukan Penganiayaan

Bahar bin Smith membantah tudingan telah menganiaya anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang usai mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Melalui kuasa hukumnya, Bahar Bin Smith justru mengklaim berusaha menolong korban saat terjadi kericuhan.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Menurutnya, Bahar justru berupaya mengamankan situasi di tengah keramaian massa.

“Habib Bahar tidak ada peran di situ. Dia justru menyelamatkan pada saat kejadian,” ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).

Ichwan menjelaskan, sebelum kericuhan terjadi, korban diduga hendak melukai Bahar.

Situasi kemudian memanas karena banyaknya massa yang berada di lokasi acara.

“Pada saat itu ada orang yang mau menusuk beliau, lalu diamankan oleh orang-orang di sekitar. Dibawa masuk ke dalam supaya tidak dianiaya oleh massa,” jelas Ichwan.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada September 2025.

Pihaknya sempat mengira persoalan itu telah selesai, namun belakangan kembali diproses oleh kepolisian.

“Perkaranya dari bulan September 2025. Kami pikir sudah selesai, tapi ternyata perkara ini berlanjut,” katanya.

  Duduk Perkara

Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang diduga dilakukan pendakwah Bahar bin Smith, bermula saat korban hendak menyalami Bahar ketika menjadi penceramah di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, 21 September 2025.

Beberapa anggota Banser mendatangi acara pengajian tersebut, diduga membuat Habib Bahar tak suka.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, menjelaskan, saat hendak menyalami Bahar, korban tiba-tiba dipiting oleh pengawal Bahar.

“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka. Memang dia anggota yang suka menghadiri Maulid Nabi,” tutur Midyani saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Ia mengatakan, setibanya di rumah salah satu tersangka, Rida kembali mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bersama pengikutnya.

 “Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” jelasnya.

Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawanya karena diambil oleh salah satu pelaku.

“Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin,” katanya.

Midyani menilai penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi pada sahabat kami, Rida, dengan telah ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka,” ujar Midyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Menurut Midyani, penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

Ia menegaskan proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus diikuti dengan upaya paksa, seperti penahanan dan tindakan hukum lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

GP Ansor Kota Tangerang juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.

Midyani meminta agar Polres Metro Tangerang Kota memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Tidak boleh ada keistimewaan. Ini penting sebagai bentuk ketegasan negara bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, sikap arogan, serta perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” ujarnya.

Selain menyampaikan apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang turut melontarkan kritik terhadap kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka itu disebut memiliki peran dalam dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban.

Midyani menilai penangguhan penahanan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban beserta keluarganya.

“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku tindak pidana serius bebas berkeliaran,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi intimidasi yang dapat dialami korban akibat kebijakan tersebut.

Menurutnya, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

“Bagaimana dengan perasaan korban yang sangat mungkin mengalami intimidasi? Di mana empati aparat penegak hukum ketika pelaku dibiarkan bebas?” ucap Midyani.

GP Ansor Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Organisasi itu berharap kepolisian bertindak tegas, adil, dan berlandaskan hukum demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

  Profil Bahar Bin Smith

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.

Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.

Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.

Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.

Bahar bin Smith diketahui memiliki gelar Sayyid.

Gelar Sayyid ialah gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucu, Hasan bin Ali dan Husain bin Ali (anak dari anak perempuan Nabi Muhammad SAW), Fatimah az-Zahra dan menantunya Ali bin Abi Thalib.

Tahun 2009, Bahar pun menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits.

Dari pernikahan tersebut, Bahar dan pasangan dikaruniai empat anak.

(tribun network/thf/wartakota/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Banser, Bahar bin Smith: Saya Justru Menolong!, 

Leave a Comment