Keberadaan Riza Chalid: Terindikasi di ASEAN, Kejagung tunggu iktikad baik negara anggota Interpol

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Informasi keberadaan Riza Chalid diperoleh setelah Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi.
  • Kejagung menyebut Riza Chalid terindikasi masih berada di kawasan negara ASEAN.
  • Kejagung menunggu iktikad baik dari negara-negara anggota Interpol terkait red notice Riza Chalid yang diterbitkan ke 196 negara.

 

Kita Tekno – – Buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC), terindikasi masih berada di kawasan negara Asia Tenggara (ASEAN).

ASEAN terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor-Leste.

Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Setelah red notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum terhadap buron tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).

Riza Chalid selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan informasi keberadaan Riza Chalid diperoleh setelah penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Namun, Anang masih enggan membeberkan perihal lokasi pasti terkait keberadaan Riza Chalid.

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara ASEAN,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Tunggu Iktikad Baik Negara Anggota Interpol

Saat ini, Kejagung menunggu iktikad baik dari negara-negara anggota Interpol terkait red notice Riza Chalid yang diterbitkan ke 196 negara.

“Yang jelas, kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga berada, keberadaan MRC di negara tersebut,” ungkap Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Kejagung juga telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh apabila keberadaan Riza Chalid berhasil terdeteksi oleh otoritas negara lain.

Langkah tersebut mencakup mekanisme deportasi hingga proses ekstradisi.

Sementara itu, dengan diterbitkannya red notice oleh markas besar Interpol di Lyon, Perancis, akan mempersempit ruang gerak Riza Chalid yang kini sedang di monitor oleh kepolisian dunia.

“Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” jelas Anang.

Menurut Anang, meskipun red notice telah diterbitkan oleh Interpol, tidak semata mata penangkapan Riza Chalid bisa segera dilakukan.

Sebab, hal itu masih tergantung dengan kepentingan daripada negara-negara yang kini menjadi lokasi Riza Chalid tinggal.

“Tentu di situ ada juga kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda.”

“Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker (satuan kerja) terkait,” paparnya.

Dipantau Polri

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah mengantongi lokasi keberadaan Riza Chalid dan kini dalam pemantauan Polri.

Namun, Polri juga belum bisa menyebut secara spesifik lokasi keberadaan Riza Chalid.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau.”

“Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi, Riza Chalid disebut hanya memiliki satu paspor sah, yaitu paspor kewarganegaraan Indonesia.

Fakta ini mematahkan spekulasi yang menyebut sang buronan memiliki banyak identitas atau paspor ganda dari negara lain untuk menghindari pengejaran.

Dengan terbitnya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis, identitas lengkap pengusaha tersebut kini sudah masuk dalam sistem pemantauan global.

Menurut Untung, data Riza Chalid telah disebar secara merata ke 196 negara anggota Interpol di seluruh dunia.

Artinya, begitu Riza Chalid mencoba melintasi perbatasan atau melakukan pemeriksaan dokumen di bandara mana pun di negara anggota Interpol, alarm sistem akan langsung berbunyi.

“Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” terang Untung.

Polri telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan terus menjalin koordinasi intensif dengan counterpart (rekan penegak hukum) di negara tempat Riza Chalid bersembunyi.

“Kami terus berupaya untuk comply (mematuhi) dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut demi memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air,” jelas Untung.

Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta para kontraktor terkait.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan/Alfarizy Ajie Fadhillah) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Berita lain terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Leave a Comment