
Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada penyidik Polsek Cilandak terkait penggunaan kertas bekas saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat itu, penyidik Polsek Cilandak membuat BAP kasus penganiayaan di kertas bekas kasus narkoba.
Sehingga, masih tertera tulisan kasus narkoba di kertas itu. Peristiwa itu menimbulkan salah paham di masyarakat, dengan tudingan ‘penyidik mengubah BAP’.
Penyidik polsek itu telah diperiksa secara internal oleh Propam Polri dan diberi sanksi karena kelalaiannya.
“Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).
Menurut Budi, penggunaan kertas bekas itu semula dimaksudkan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Namun, hal tersebut justru memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengingatkan seluruh jajaran soal ketentuan penggunaan anggaran dan prosedur administrasi penyidikan.
“Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal,” ujar dia.
Selain soal kertas bekas, Polda Metro Jaya juga menyoroti lolosnya handphone milik saksi ke ruang penyidik saat proses BAP. Padahal, area tersebut termasuk wilayah terbatas.
“Ini juga menjadi suatu perhatian pimpinan Polda Metro Jaya karena diketahui memang area penyidikan itu adalah restricted area, suatu area terbatas dan sudah disiapkan loker untuk orang yang diminta keterangan baik itu sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka, terlapor, itu menitipkan handphone,” ungkapnya.
“Makanya ini juga menjadi suatu kelalaian penyidik dan ini menjadi pembelajaran bagi kami Polda Metro Jaya untuk menyampaikan lagi kepada jajaran tentang regulasi restricted area tadi,” jelas dia.
Isu dugaan rekayasa BAP sebelumnya mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan perdebatan terkait isi berkas pemeriksaan di sebuah kantor polisi. Dalam video itu, seorang saksi perkara penganiayaan mempersoalkan adanya lampiran barang bukti berupa timbangan narkoba dalam berkas yang hendak ditandatangani.
Menanggapi video viral itu, Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono memastikan penyidik yang terekam dalam video telah diperiksa oleh Propam.
“Untuk penyidik tersebut yang ada di dalam video sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Nuryono saat dikonfirmasi, Senin (2/2).