Daftar 10 tersangka kasus ‘saham gorengan’ yang dibidik Bareskrim Polri

Photo of author

By AdminTekno

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus ‘saham gorengan’ yang terjadi di dunia pasar modal.

Hingga saat ini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari tiga kasus besar yang melibatkan rekayasa harga saham dan manipulasi investasi. 3 Di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari berbagai perkara, mulai dari manipulasi IPO hingga perdagangan semu.

“Kami pastikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilaksanakan secara prosedural dan tuntas. Siapa pun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo. ” ujar Ade Safri usai penggeledahan PT Shinhan Sekuritas, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Dalam kasus manipulasi proses Initial Public Offering (IPO) PT MML (kode saham PIPA), Bareskrim menemukan fakta bahwa perusahaan ini sebenarnya tidak layak melantai di bursa.

Dalam kasus yang sebelumnya sudah inkrah, dua orang telah berstatus sebagai terpidana, yaitu:

  • MBP yang merupakan eks kepala unit di BEI

  • J selaku Direktur PT MML

Dalam pengembangannya, Bareskrim kemudian menetapkan 3 tersangka baru, yaitu:

  • BH selaku Eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

  • DA yang merupakan Financial Advisor

  • RE sebagai Project Manager PT MML

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelas Ade.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar menyesatkan pihak lain (investor ritel) demi keuntungan pribadi.

Bareskrim juga membongkar praktik perdagangan semu yang menciptakan harga buatan di pasar di PT Narada Asset Manajemen. Modusnya menggunakan underlying asset reksadana yang berasal dari saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui nominee.

Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen

  • DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia

Mereka diduga merancang gambaran semu terhadap harga saham sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental.

“Indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan semu), distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” jelas Ade Safri.

Sementara di kasus PT Mina Padi Asset Manajemen, penyidik menemukan adanya skema ‘beli murah jual mahal’ antar-produk reksadana yang dikelola perusahaan untuk memperkaya pihak tertentu.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan 3 orang tersangka, yaitu:

  • DJ selaku Direktur Utama PT MPAM

  • ESO selaku pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra

  • EL yang merupakan istri dari ESO

Para tersangka menggunakan manajer investasi milik sendiri untuk membeli saham afiliasi yang berada pada produk reksadana dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke produk reksadana lain milik PT MPAM dengan harga tinggi.

Polisi telah memblokir aset saham senilai kurang lebih Rp 467 Miliar terkait kasus ini.

Bareskrim menegaskan akan terus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana (money flow) dalam kasus-kasus tersebut.

Leave a Comment