KPK sudah jerat tersangka di kasus OTT pejabat Bea Cukai dan KPP Banjarmasin

Photo of author

By AdminTekno

KPK telah menetapkan tersangka dalam dua kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar kemarin, Rabu (4/2). Kasus tersebut yakni OTT pejabat Bea Cukai dan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Dalam OTT pejabat Bea Cukai, KPK telah mengamankan 17 orang. Operasi dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung.

“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/2).

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” imbuh Budi.

Budi menyebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 17 orang yang diamankan tersebut. Belum diketahui berapa orang yang dijerat tersangka itu.

Dalam kasus itu, KPK juga turut menyita uang senilai miliaran rupiah dan logam mulia 3 kilogram sebagai barang bukti, KPK juga mengamankan uang tunai dalam mata uang asing.

“Di antaranya uang tunai dalam mata uang Rupiah, dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia,” kata Budi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menyebut akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Ya biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berada,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.

Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut.

“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja, kan ada pendampingan. Akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ungkapnya.

OTT KPP Banjarmasin

Sementara dalam kasus OTT di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi restitusi pajak, KPK juga telah menetapkan tersangka.

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ucap Budi terkait kasus itu.

Adapun dalam kasus itu, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

Budi mengungkapkan selain Mulyono, dua orang lain yang diamankan masing-masing merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Hingga kini, Kamis (5/2), ketiga orang yang diamankan tersebut masih diperiksa masih secara intensif.

“Yaitu dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud,” terangnya.

Belum ada keterangan dari ketiga orang yang diamankan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merespons OTT yang dilakukan KPK di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DJP menghormati proses hukum tersebut.

“DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2).

DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli.

“Untuk detail kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK,” tambahnya.

Leave a Comment