Pria AS divonis penjara seumur hidup karena coba bunuh Trump

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Aileen Cannon, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ryan Routh pada Rabu (4/2/2026). Hukuman maksimal ini diberikan setelah pria berusia 59 tahun itu terbukti bersalah mencoba membunuh Presiden AS Donald Trump di lapangan golf Florida pada September 2024.

Selain hukuman seumur hidup, Cannon menambahkan hukuman tujuh tahun penjara atas dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Sang hakim mengecam tindakan Routh yang dinilai sangat tercela.

1. Hakim sebut Routh rencanakan pembunuhan secara matang

Saat membacakan putusan, Hakim Aileen Cannon menegaskan bahwa Ryan Routh terlibat dalam rencana pembunuhan yang disusun sangat rapi. Plot tersebut diketahui telah dipersiapkan selama berbulan-bulan sebelum akhirnya digagalkan. Cannon juga menepis klaim pihak pembela mengenai sifat damai Routh, mengingat bukti-bukti di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Jelas bagi saya bahwa Anda terlibat dalam rencana yang direncanakan dan diperhitungkan untuk mengambil nyawa manusia,” tutur Cannon, dilansir The Straits Times.

Suasana persidangan sempat panas ketika Routh mencoba berpidato panjang mengenai perang Ukraina dan isu geopolitik. Namun, Hakim Cannon langsung memotong pembicaraan tersebut karena dianggap tidak relevan dengan tindak kriminal yang sedang diadili.

Meski divonis penjara seumur hidup, Routh tetap tenang dan tidak menunjukkan penyesalan sama sekali. Ia bahkan sempat tersenyum dan memberikan isyarat ciuman ke arah saudara-saudaranya sebelum dikawal keluar ruang sidang

2. Hakim tolak ringankan hukuman Routh

Sebelum vonis dijatuhkan, tim kuasa hukum sempat mengajukan keringanan hukuman menjadi 27 tahun penjara agar Routh tidak menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pengacara berargumen, Routh adalah sosok yang kompleks tapi memiliki sisi baik, serta perlu diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.

Pembela juga menyoroti kondisi psikologis Routh yang menderita gangguan kepribadian narsistik dan bipolar II, yang diperparah dengan keputusannya membela diri sendiri tanpa bantuan hukum selama persidangan.

Namun, jaksa penuntut menolak permohonan tersebut mengingat besarnya skala ancaman yang ditimbulkan. Jaksa menyoroti fakta bahwa Routh telah mengintai jadwal Trump selama sebulan dan bersembunyi di semak-semak selama 10 jam dengan senapan SKS serta pelindung tubuh. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sengaja untuk mengacaukan sistem demokrasi AS.

“Kejahatan Routh layak diganjar hukuman seumur hidup karena ia telah mempersiapkan pembunuhan kandidat presiden selama berbulan-bulan tanpa rasa penyesalan sedikit pun,” tulis jaksa dalam dokumen pengadilan, dilansir ABC News.

3. Trump sambut vonis terhadap Routh

Trump menyambut vonis seumur hidup tersebut melalui unggahan di media sosial Truth Social. Ia menilai keadilan telah ditegakkan dan memuji keputusan pengadilan.

“Ini adalah orang jahat dengan niat jahat, dan mereka menangkapnya,” tulis Trump, dilansir The Straits Times.

Hakim Cannon turut menyoroti rekam jejak kriminal Routh yang sangat panjang. Terdakwa tercatat memiliki setidaknya 36 vonis bersalah sebelumnya, mulai dari kepemilikan senjata pemusnah massal hingga pencurian. Riwayat tersebut dianggap menunjukkan pengabaian Routh terhadap hukum dan norma sosial selama bertahun-tahun.

Insiden di Florida ini menjadi upaya pembunuhan kedua terhadap Trump sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, Trump juga menjadi sasaran penembakan yang melukai telinganya saat berkampanye di Butler, Pennsylvania, pada Juli 2024. Rangkaian serangan ini sempat menjadi isu panas selama periode kampanye pemilihan presiden AS.

Kenapa Trump Serang Reporter Gedung Putih yang Tanya soal Epstein? Trump-Petro Bertemu Bahas Narkoba, AS-Kolombia Kembali Rujuk

Leave a Comment