
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang dalam penggeledahan safe house terkait perkara dugaan pengaturan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Safe house yang dimaksud berupa apartemen yang disewa para oknum DJBC secara khusus untuk menyimpan barang, seperti uang tunai dan logam mulia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang dalam amplop tersebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak. Ia membenarkan adanya rencana pembagian uang tersebut. Temuan amplop menjadi salah satu bukti yang sedang didalami penyidik.
“Iya, akan dibagi-bagi. Itu benar. Karena memang juga sudah ada di amplop-amplop begitu ya, berapa amplop,” kata Guntur dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).
Namun, KPK masih mendalami peruntukan masing-masing amplop dan pihak-pihak yang diduga akan menerima uang tersebut.
“Kepada siapa saja, itu masih kita dalami ya. Karena yang kita temukan itu banyak sekali amplop,” sambung Asep.
Asep menegaskan penyidikan tidak hanya difokuskan pada satu unit atau satu jabatan di lingkungan Bea Cukai. KPK juga menelusuri kemungkinan aliran uang ke bagian lain di institusi tersebut.
“Jadi kita tidak hanya, misalnya, di bagian penindakan saja, tetapi juga ke bagian-bagian lainnya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti sebagai berikut:
a) Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
b) Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
c) Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah SGD1,48 juta;
d) Uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah JPY550.000;
e) Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;
f) Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;
g) Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Besarnya nilai barang bukti tersebut, menurut Asep, menimbulkan pertanyaan apakah praktik suap hanya melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sejauh ini.
“Memang kalau dilihat dari nilainya fantastis. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya juga besar. Sampai ada yang lebih dari satu juta dolar Singapura. Nah, tentu kami juga memiliki pemikiran, seperti rekan-rekan sekalian, apakah hanya berhenti di situ. Setingkat itu, uang sebanyak itu,” tandas dia.
Kasus Impor Barang
Kasus ini terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, terdapat pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan tiga pihak swasta yang menjadi tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Asep menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai bernama Filar kemudian mendapatkan perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” kata Asep.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR (Blueray) kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” kata Asep.
“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” sambungnya.
KPK belum membeberkan berapa uang yang mengalir ke masing-masing tersangka. Namun, dalam OTT kemarin, sejumlah uang dan barang, termasuk emas, senilai Rp40,5 miliar diamankan.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pernyataan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ya, biar saja kita lihat apa hasil OTT itu. Kalau memang orang pajak dan Bea Cukai ada yang bermasalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen.
Kendati tidak akan mengintervensi proses hukum, kata Purbaya, Kementerian Keuangan tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap anak buahnya tersebut.
“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tetapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ungkapnya.