
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di sektor peradilan. Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) berhasil digelar di Depok pada Kamis (5/2) malam, menyasar seorang hakim yang menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Konfirmasi mengenai penangkapan penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Beliau menegaskan bahwa pihak yang diamankan merupakan bagian dari aparat penegak hukum (APH), sebuah penegasan yang mengindikasikan seriusnya dugaan pelanggaran. Kala itu, Fitroh belum merinci identitas lengkap maupun detail perkara yang melatarbelakangi penindakan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta pada Jumat (6/2/2026), Fitroh hanya memberikan petunjuk awal yang kuat. “Benar, ada penangkapan di wilayah Depok. Yang pasti ada penangkapan hakim,” ujarnya, menggarisbawahi target utama dari operasi senyap tersebut.
Mendag: Surplus Neraca Perdagangan Tumbuh 31,03% di 2025
Identitas hakim yang terjaring OTT akhirnya terungkap: ia adalah Bambang Setyawan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok. Pemandangan di kantor Pengadilan Negeri Depok pasca-penangkapan pun menggambarkan ketegangan; aktivitas terpantau lengang, diiringi penjagaan ketat oleh aparat keamanan.
Dari operasi senyap yang penuh kerahasiaan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti vital berupa uang tunai. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah, dan diduga kuat memiliki kaitan erat dengan praktik suap dalam pengurusan perkara yang tengah bergulir di PN Depok. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya jual beli keadilan di lingkungan peradilan.
Angka fantastis ini juga dikonfirmasi oleh Fitroh. “Ada ratusan juta rupiah,” sebutnya singkat, namun cukup untuk menggambarkan skala potensi korupsi yang terjadi.
Setelah penangkapan, seluruh pihak yang diamankan segera digelandang ke markas besar KPK, Gedung Merah Putih di Jakarta. Di sana, mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu krusial 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
OTT di Depok ini bukan kasus tunggal, melainkan kasus keenam yang berhasil diungkap KPK sepanjang awal tahun 2026. Rentetan operasi ini secara tegas memperlihatkan komitmen dan fokus KPK dalam membersihkan lingkungan peradilan dari praktik korupsi. Sektor peradilan sendiri memang telah lama menjadi sorotan publik dan pusat perhatian terkait integritas penegakan hukum, sehingga langkah tegas KPK ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat.