Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan penting terkait pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang berlangsung pada Kamis (5/2) kemarin, di mana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan berbagai poin krusial, termasuk skema pembelajaran siswa dan jadwal libur sekolah yang akan diterapkan.
Pratikno menjelaskan bahwa selama bulan suci Ramadan, fokus utama skema pembelajaran akan diarahkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter siswa, serta memastikan pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang. Ia menegaskan, “Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Oleh karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” sebagaimana dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Pratikno menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan bukan sekadar rutinitas akademik semata. Ini merupakan momentum strategis untuk secara komprehensif memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta menumbuhkan karakter sosial yang positif pada generasi muda Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah sangat menganjurkan penguatan materi keagamaan yang dirancang khusus dan disesuaikan dengan agama serta keyakinan masing-masing peserta didik.
Bagi peserta didik beragama Islam, beragam kegiatan keagamaan akan difasilitasi, seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman mendalam, serta aktivitas lain yang secara langsung mendukung penguatan iman dan takwa, serta pembentukan akhlak mulia. Sementara itu, untuk murid beragama non-Islam, pemerintah memastikan mereka juga mendapatkan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain yang relevan serta selaras dengan keyakinan masing-masing.
Selain berfokus pada aspek keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga akan secara aktif memperkuat karakter peserta didik melalui beragam kegiatan sosial dan edukatif. Inisiatif ini mencakup aktivitas seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan kepada yang membutuhkan, hingga penyelenggaraan kompetisi keagamaan. Beberapa contoh kompetisi tersebut adalah:
- Lomba Azan
- Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
- Cerdas Cermat Keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
Dalam konteks ini, Pratikno menekankan harapan pemerintah agar “anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial.” Ia menambahkan bahwa Ramadan yang ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang konstruktif dan membangun karakter, seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan inisiatif positif lainnya yang mendukung pertumbuhan holistik siswa.
Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan dan Setelah Idul Fitri
Adapun hasil rapat juga telah menyepakati rincian jadwal belajar dan libur yang akan diterapkan selama Ramadan 2026 dan periode setelah Idul Fitri. Berikut adalah detailnya:
- Pembelajaran di luar satuan pendidikan akan berlangsung pada tanggal 18-20 Februari 2026.
- Pembelajaran tatap muka di sekolah akan kembali dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
- Periode libur pasca-Ramadan atau setelah Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 23-27 Maret 2026.
Menyikapi kebijakan ini, Pratikno mengimbau pemerintah daerah dan setiap satuan pendidikan agar segera menindaklanjutinya dengan menyusun pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual. Hal ini penting untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan, tanpa sedikit pun mengurangi substansi dari kebijakan nasional yang telah ditetapkan. Melalui harmonisasi jadwal belajar, libur sekolah, serta penguatan kegiatan keagamaan dan sosial ini, diharapkan Ramadan 2026 akan menjadi momentum berharga bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermakna dan menyeluruh.