
Polisi mengungkap penyebab kematian satu keluarga yang ditemukan tewas di rumah kontrakan, Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiga korban dipastikan tewas akibat racun tikus.
Pelaku ternyata anak ketiga dari keluarga tersebut. Tersangka Abdullah Syauqi Jamaludin (22) sempat dinyatakan kritis sebagai alibi, sebelum akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kepastian ini didapat setelah tim dokter forensik RS Polri Sukanto melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jenazah para korban.
Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr. Mardika, menjelaskan bahwa pemeriksaan luar dan dalam dilakukan atas permintaan penyidik untuk mencari titik terang penyebab kematian yang sempat menjadi misteri.

“Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik,” kata Mardika kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2).
Mardika membeberkan adanya kerusakan organ dalam yang cukup signifikan. Pada bagian otak ditemukan tanda pembusukan lanjut, sementara paru-paru korban mengalami pendarahan.
Temuan paling mencolok berada di bagian lambung. Petugas menemukan perubahan warna yang tidak wajar serta cairan berbau menyengat.
“Pada lambung ditemukan perubahan warna dengan bagian tertentu berwarna merah muda. Saat lambung dibuka, petugas mendapati cairan berwarna kecoklatan disertai bau sangat menyengat,” jelas dr. Mardika.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya zat asing yang masuk ke tubuh korban sebelum mereka mengembuskan napas terakhir.

Kandungan zat tersebut kemudian terjawab melalui hasil uji laboratorium toksikologi. Peneliti riset toksikologi kimia Departemen Kimia Universitas Indonesia, Prof. Budiawan, mengungkapkan adanya kandungan zinc phosphate atau seng fosfida dalam lambung korban
Budiawan menjelaskan, senyawa ini biasanya digunakan sebagai rodentisida atau racun pembasmi tikus yang sangat berbahaya bagi manusia.
“Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia,” kata Budiawan dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, zinc phosphate bekerja dengan cara bereaksi di dalam sistem pencernaan dan menyebar ke organ lainnya. Hal inilah yang memicu kerusakan fatal pada tubuh para korban di Warakas.

“Kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler,” ucap Budiawan.
Mengingat efeknya yang sangat mematikan, Budiawan menegaskan bahwa penggunaan senyawa kimia ini harus diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan untuk tindak kriminal.
“Sehingga zinc phosphate ini memang harus tentunya kita hati-hati dalam kaitan dengan penyalahgunaan dalam konteks penggunaan yang namanya zinc phosphate yang ada dalam racun tikus,” tandasnya.

Untuk diketahui, Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Siti Solihah (50), serta dua anak lainnya yakni Afiah Al Adilah Jamaludin (28) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya ditemukan oleh Anak keduanya, Muhammad Khadafi (24) dengan kondisi mulut berbusa di rumah kontrakan mereka.
Abdullah Syauqi Jamaludin yang merupakan anak ketiga di keluarga tersebut, sempat dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi kritis untuk menutupi jejaknya. Namun, bukti toksikologi dari Puslabfor dan keterangan saksi-saksi akhirnya membongkar siasat pelaku pada 4 Februari 2026.
Atas perbuatannya, Abdullah Syauqi dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.