Kita Tekno – ,JAKARTA — Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia menilai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bentuk pelanggaran hak hidup, khususnya bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah.
“Bagi penyintas gagal ginjal, cuci darah adalah upaya mempertahankan hidup. Ketika BPJS PBI dinonaktifkan secara administratif, negara secara langsung membahayakan nyawanya,” kata Ketua Fakta Indonesia Ari Subagyo Wibowo di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut dia, kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI akan berdampak langsung pada terhentinya akses layanan medis vital yang tidak dapat ditunda. Ari menyebutkan, penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dilakukan dengan alasan pemutakhiran data, namun tanpa sosialisasi memadai, telah memicu krisis kemanusiaan.
Ia menjelaskan, sejumlah pasien mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis akibat tertundanya jadwal hemodialisis.”Bahkan sebagian di antaranya dilaporkan mengalami sesak napas akut karena tidak mendapatkan layanan tepat waktu,”kata dia.
Dokter memegang sampel darah (ilustrasi). Proses cuci darah biasanya dilakukan tiga kali dalam sepekan dan akan berlangsung selama empat jam pada setiap prosedurnya. – (Dok. Freepik)
Ari menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas hidup dan hak atas kesehatan warga negara. Menurut dia, proses verifikasi dan pemutakhiran data seharusnya mempertimbangkan urgensi medis, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Selain itu, Ari menyoroti meningkatnya ancaman penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Salah satunya gagal ginjal yang turut dipengaruhi oleh pola konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Hal itu, berpotensi memperberat beban sistem kesehatan jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan sosial yang kuat. Fakta Indonesia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran yang berpotensi mengancam nyawa warga negara akibat penonaktifan BPJS PBI tersebut.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan BPJS PBI, mengevaluasi sistem pemutakhiran data tanpa mengorbankan keselamatan pasien serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan profesional,” kata dia.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan bakal direaktivasi kembali. Pasien PBI dapat kembali melakukan cuci darah tanpa harus khawatir.
“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” kata Agus Jabo di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, layanan kesehatan bagi pasien cuci darah tidak boleh terhambat, terutama bagi warga terdampak bencana. Saat ini, kata dia, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesejatan (BPJS) Kesehatan untuk mempercepat proses reaktivasi.
Agus meminta kepada pihak rumah sakit agar tidak menolak pasien cuci darah dengan alasan kepesertaan BPJS yang sebelumnya diblokir. Menurutnya, status kepesertaan tersebut akan segera dipulihkan.
“Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali,” tegas Agus Jabo.
Bagi pasien yang sudah datang dan membutuhkan layanan cuci darah, kata dia, proses reaktivasi BPJS akan dilakukan secepatnya. Bahkan, pihaknya telah meminta BPJS memberikan penanda khusus agar reaktivasi bisa dilakukan secara nasional.
“Jadi kalau mereka sudah masuk, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua,” kata Agus Jabo.