KPK gencarkan OTT lintas sektor, klaim berbasis pengembangan perkara

Photo of author

By AdminTekno

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara signifikan telah menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan serangkaian pemeriksaan mendalam dalam beberapa hari terakhir, menyasar berbagai kasus korupsi yang merentang di lintas sektor.

Cakupan penindakan ini sangat luas, meliputi dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, anomali di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, serta praktik kotor di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Tak hanya itu, KPK juga memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dimintai keterangan terkait perkara jual beli gas.

Menanggapi intensitas ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa serangkaian OTT dan pemeriksaan tersebut merupakan tahapan penting dalam pengembangan perkara, yang baru dilakukan setelah alat bukti dinilai mencukupi. KPK juga memastikan bahwa peningkatan frekuensi penindakan ini sama sekali tidak terkait dengan dinamika atau intervensi dari lembaga penegak hukum lain.

“Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah berjalan. Ketika alat bukti sudah terpenuhi, maka dilakukan penindakan,” jelas Budi lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/2/2026).

Dari berbagai penindakan tersebut, salah satu OTT yang paling menyita perhatian publik adalah penangkapan pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini berpusat pada dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan yang melibatkan sejumlah pihak dari unsur penyelenggara negara dan swasta, sebagaimana dikonfirmasi oleh Budi. “Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya, memberikan gambaran mengenai tahapan investigasi.

Sejalan dengan itu, dalam perkembangan terbaru, KPK memastikan akan memperluas pengusutan perkara korupsi di PN Depok. Langkah ini mencakup penelusuran kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok dari masa jabatan sebelumnya, tidak hanya terbatas pada periode Ketua PN saat ini. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ketua PN Depok yang terjaring OTT, I Wayan Eka Mariarta, baru menjabat sekitar delapan bulan saat operasi dilakukan. Ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa penyidikan perlu diperluas.

“Ketua PN baru, lalu bagaimana dengan yang lama, apakah akan didalami juga? Tentu. Ini merupakan pintu masuk perkara ini,” tegas Asep kepada wartawan pada Minggu (8/2/2026), mengindikasikan bahwa kasus ini berpotensi merujuk ke pola korupsi yang lebih terstruktur. Asep juga menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah tertangkap tangan semata. “Kami akan terus dalami. Apabila ditemukan hubungan seperti itu, wajib hukumnya bagi kami untuk memperdalam dan menangani siapa pun, tidak hanya yang sekarang,” tandasnya, menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Dalam perkembangan spesifik kasus sengketa lahan di Depok ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya berasal dari lingkungan PN Depok: I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua PN Depok, dan Yohansyah Maruanaya sebagai jurusita. Dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yaitu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. KPK mengungkap modus operandi dalam kasus ini, di mana Eka dan Bambang diduga meminta “fee” sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan pengurusan eksekusi sengketa lahan. Meskipun pihak swasta hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta, suap ini berujung pada penyusunan resume pelaksanaan eksekusi riil oleh Bambang. Resume tersebut kemudian menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026, menunjukkan praktik jual beli keadilan yang tercela.

Beralih ke sektor fiskal, KPK juga aktif menindak dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Pengamat perpajakan, Ronny Bako, menyoroti temuan uang miliaran rupiah dan emas seberat 3 kilogram dalam OTT Bea dan Cukai, yang menurutnya sangat mengindikasikan adanya praktik korupsi berjaringan. “Dengan nilai sebesar itu, hampir tidak mungkin dilakukan sendiri. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal,” ujar Ronny pada Jumat (7/2/2026), menyoroti celah sistemik yang memungkinkan praktik korupsi merajalela.

Tak berhenti pada aparat fiskal dan peradilan, KPK juga memperluas jangkauan penindakannya ke dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Pelaksana Tugas Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Syafrina, mengemukakan bahwa kasus ini mengindikasikan masih rentannya praktik korupsi di level pemerintahan paling bawah. “Padahal secara aturan, mekanisme pengisian jabatan di desa sudah cukup transparan dan partisipatif. Namun ketika dibajak dengan suap, ruang kompetisi menjadi rusak,” terang Almas dalam keterangan yang diterima Kontan pada Minggu (8/2/2026), menyoroti dampak destruktif suap terhadap meritokrasi.

Di sisi lain, peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai bahwa langkah KPK yang secara tegas menyasar aparat penegak hukum merupakan sinyal krusial bagi pemerintah dan lembaga peradilan. “Ini peringatan bahwa korupsi di sektor strategis dan aparat negara tidak boleh ditoleransi,” tegas Riko di Depok, Jumat (7/2/2026), menekankan urgensi pembersihan di instansi vital. Sementara itu, KPK juga terus melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait jual beli gas. KPK memastikan bahwa pemeriksaan ini masih berada pada tahap pendalaman perkara.

Secara keseluruhan, rangkaian OTT dan pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK ini secara konsisten menunjukkan pola penindakan yang berbasis pada pengembangan perkara dan kecukupan alat bukti. Sejumlah kasus telah sukses memasuki tahap penetapan tersangka, sementara perkara lain masih dalam pendalaman lanjutan, termasuk upaya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar yang telah ditetapkan, menandakan komitmen KPK untuk tidak berhenti dalam upaya pemberantasan korupsi.

Leave a Comment