
Aksi pencurian kabel grounding penangkal petir di 46 SPBU Shell wilayah Jabodetabek dan Karawang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang besar, tetapi juga ancaman keselamatan jiwa yang serius.
PT Shell Indonesia memperkirakan kerugian mencapai angka miliaran rupiah.
Head of Engineering Mobility PT Shell Indonesia, Kamil Afrizal, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan detail terkait dampak kerusakan fasilitas tersebut.

“Tentunya saat ini betul kita masih dalam estimasi untuk kerugiannya, kami memperkirakan mungkin sekitar Rp 800 sampai Rp 1 miliar untuk kerugian yang kami rasakan,” ujar Kamil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, hilangnya kabel grounding sangat membahayakan lingkungan sekitar, pekerja, hingga konsumen. Kabel tersebut berfungsi vital untuk mengantisipasi kebakaran akibat arus listrik petir.
“Hal ini tentunya sangat membahayakan, karena keberadaan kabel penangkal petir ini adalah untuk upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran ataupun ledakan di SPBU. Dengan dicurinya kabel ini, maka berpotensi mengakibatkan kebakaran ataupun ledakan,” jelas Iman di kesempatan yang sama.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa grounding adalah komponen vital dalam stabilitas sistem kelistrikan.
“Grounding ini diambil, dicuri, ini dapat muncul beberapa persoalan yaitu sengatan listrik, kerusakan alat elektronik, serta mengakibatkan kebakaran,” tegas Budi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar para penadah hasil curian tembaga tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di fasilitas publik.
Sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Tujuh tersangka yang ditangkap adalah W (24) sebagai otak pelaku, ANMS (18), MR (21), MAH (22), U (30), R (26), dan JA (37). Penangkapan dilakukan di wilayah Karawang dan Cianjur.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.