
Mengguncang publik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengambil langkah tegas dengan mencopot salah satu pejabatnya yang kini berstatus tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Modus penyelewengan yang mencengangkan ini disamarkan melalui skema Palm Oil Mill Effluent (POME). Pencopotan jabatan tersebut telah dilakukan sejak pihak-pihak terkait mulai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi perkembangan hukum yang serius ini, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh aparat sebagai bagian fundamental dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Febri Hendri secara rinci menjelaskan, terkait oknum pegawai Kemenperin yang kini menjadi sorotan publik, Menteri Perindustrian telah bertindak tegas. Sejak yang bersangkutan mulai diperiksa beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian segera menonaktifkan pejabat tersebut dari seluruh posisinya di lingkungan Kemenperin. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2026. “Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum,” ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Adapun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenperin yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME ini adalah Lila Harsyah Bakhtiar. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Dalam mendukung penuh penyelesaian kasus ini, Kemenperin menegaskan kembali komitmennya untuk bersikap kooperatif. Institusi ini menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan serta informasi yang relevan dan diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memastikan kelancaran seluruh proses penyidikan.
Sebagai antisipasi ke depan, Febri melanjutkan, Menteri Perindustrian akan terus memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah ini mencakup peningkatan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta penutupan celah-celah potensial untuk penyelewengan kebijakan. Hal ini menjadi bagian integral dari upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dalam penyelidikan mendalam kasus mega korupsi ekspor CPO ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari instansi pemerintah maupun pihak swasta yang diduga terlibat.
Berikut adalah daftar para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung:
1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Menjelaskan modus operandi kejahatan ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat bersekongkol untuk secara ilegal mengekspor CPO ke luar negeri. Padahal, pada saat itu, pemerintah telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap ekspor komoditas strategis ini demi menjamin pemenuhan kebutuhan minyak sawit dalam negeri.
Dampak dari praktik rasuah ini sangat merugikan negara. Estimasi awal menunjukkan bahwa kerugian finansial yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) ini diperkirakan mencapai angka fantastis Rp 14 triliun.