Pemerintah mengambil langkah signifikan terkait pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menyiapkan payung hukum untuk penghapusan tunggakan iuran atau piutang tidak tertagih BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan jutaan peserta yang status kepesertaannya tidak aktif.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengonfirmasi bahwa proses harmonisasi regulasi krusial ini telah dirampungkan di Sekretariat Negara (Setneg). “Ini prosesnya ada sekarang sudah ada di Setneg sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan bahwa detail implementasi akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak BPJS Kesehatan.
Langkah strategis ini diambil menyusul lonjakan angka peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif secara signifikan. Data menunjukkan, total peserta tidak aktif mencapai sekitar 63 juta orang pada tahun 2026, meningkat drastis dari 49 juta orang pada tahun 2025. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian serius bagi keberlanjutan program JKN.
Dari total piutang iuran yang tidak tertagih, angkanya kini menembus Rp 26,47 triliun. Menkes Budi merinci, ketidakaktifan peserta terbagi dalam dua kategori utama. “Dia tidak aktif karena menunggak iuran. Yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi,” jelasnya, menyoroti kompleksitas masalah yang ada.
Menariknya, analisis data menunjukkan fenomena yang berbeda antara jumlah orang dan nilai rupiah tunggakan. Meskipun kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) menyumbang jumlah peserta yang menunggak paling banyak, yakni 16,9 juta orang, namun dari sisi nilai rupiah, kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri justru mendominasi. Tunggakan dari PBPU Mandiri tercatat fantastis, mencapai Rp 22,2 triliun. “Pasti yang tidak bayar itu banyak yang kelas-kelas yang tinggi,” ungkap Menkes, memberikan pandangan mengenai profil penunggak.
Selain persoalan tunggakan, Menkes Budi juga menyoroti peserta yang tidak aktif karena mutasi status. Sebagai contoh, sebanyak 16,9 juta peserta PBI dinyatakan tidak aktif karena beralih status ke kategori lain, seperti PBPU Mandiri, namun kemudian tidak melanjutkan pembayaran iuran mereka. Sementara itu, untuk kategori PBPU Mandiri sendiri, tercatat ada 13,8 juta peserta yang memang sejak awal berada dalam kategori tersebut namun memutuskan untuk berhenti membayar iuran. Kebijakan penghapusan piutang ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut.