Kisah mahasiswi Yogya lawan jambret

Photo of author

By AdminTekno

Seorang mahasiswi berusia 21 tahun bernama Eviana menunjukkan keberanian luar biasa saat berhasil menghentikan seorang penjambret di jalanan Kota Yogyakarta. Aksi heroik ini terjadi pada Senin (9/2) sore di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, setelah Eviana menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga terjatuh.

Peristiwa menegangkan ini bermula ketika ponsel Eviana, yang diletakkan di dasbor motornya, dirampas pelaku saat ia melaju di Jalan Menteri Supeno. Tak gentar, Eviana yang saat itu berboncengan dengan rekannya, Yunda (22 tahun), segera memberanikan diri mengejar pelaku. Pengejaran dramatis itu berlangsung hingga ke Jalan Pakel Baru.

Puncak aksi terjadi di dekat SD Muhammadiyah Pakel. “Korban menabrakkan motornya ke motor pelaku sehingga pelaku terjatuh. Selanjutnya, dibantu warga, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” jelas Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, pada Senin (9/2).

Kejar-kejaran hingga Teriakkan Maling

Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, mengungkapkan bahwa korban mengejar pelaku sejauh sekitar 100 meter. Di hadapan penyidik, Eviana mengaku aksinya adalah reaksi refleks atas pencurian ponselnya. Ia merasa sangat dirugikan atas kejadian ini. “Korban merasa dirugikan oleh ulah pelaku, handphone tiba-tiba diambil jadi refleks melakukan pengejaran dan terjadilah kecelakaan tersebut,” terang AKP Hellga.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, menambahkan bahwa pengejaran itu terjadi secara spontan. Eviana memang terbiasa menaruh ponselnya di dasbor motor. “Spontan setelah itu namanya juga cewek *to*. Terus ada warga juga. Dia (korban) sambil teriak ‘maling-maling’. Terus disundul lah (motor pelaku),” kata Brimastya, menggambarkan adegan pengejaran yang penuh adrenalin.

Tidak hanya itu, Yunda, rekan yang dibonceng Eviana, juga sigap menghubungi nomor darurat 110 untuk memanggil polisi. Saat kejadian, kondisi belum terlalu gelap, sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga memungkinkan visibilitas yang cukup baik.

Terungkap kemudian bahwa pelaku berinisial W alias Koko alias Siheng ini bukanlah pemain baru. Ia ternyata telah beraksi dua kali pada hari yang sama. Sebelum insiden di Umbulharjo, ia telah melakukan pencurian serupa di Kelurahan Tahunan dengan modus operandi yang sama: memepet korban dan mengambil ponsel dari dasbor motor.

Pelaku bahkan sempat mengganti bajunya setelah kejadian pertama, menduga dirinya telah dikenali warga sekitar. Lebih lanjut, terungkap bahwa W alias Koko alias Siheng juga menggunakan kendaraan curian dalam melancarkan aksinya. Residivis kasus penganiayaan ini kini dijerat Pasal 476 KUHP atas tindakan pencurian yang dilakukannya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Kesaksian Warga

Seorang warga setempat, Fandy Yuliyanto, turut menceritakan detik-detik penangkapan pelaku. Menurut Fandy, korban terus memepet motor pelaku saat mengejar hingga akhirnya pelaku terjatuh. Awalnya, Fandy mengira itu hanyalah kecelakaan biasa, namun ia segera menyadari bahwa yang terjatuh adalah seorang penjahat setelah korban berteriak “maling!”

“Jatuhnya ngglangsar (jatuh hingga terseret). Mbaknya tidak jatuh,” ujar Fandy, menjelaskan bahwa Eviana tidak ikut terjatuh dalam insiden tersebut. Ia juga menambahkan, “Mbaknya tidak benar-benar menabrak, cuma mepet lah.”

Setelah terjatuh, penjambret itu mencoba melarikan diri “seperti belut.” Fandy sempat memegang bagian belakang tubuh pelaku, namun jambret tersebut berhasil melepaskan diri dan lari ke arah utara. Di sana, seorang warga lain yang kebetulan sedang mengendarai motor langsung bertindak cepat untuk mencegah dan menangkap pelaku.

Fandy memperkirakan pelaku berlari sekitar 300 meter. Suasana sore hari yang ramai karena bertepatan dengan jam pulang sekolah turut menjadi saksi kejadian. Setelah berhasil ditangkap, pelaku segera diamankan oleh warga. Penting dicatat, tidak ada aksi main hakim sendiri. “Tidak (dipukuli). Diamankan benar-benar diamankan,” tegas Fandy.

Warga lain kemudian menghubungi pihak kepolisian. Tak lama berselang, personel dari Polsek Umbulharjo tiba di lokasi dan pelaku jambret diserahkan kepada petugas yang berwajib untuk diproses hukum.

Korban Dilaporkan?

Menanggapi pertanyaan apakah mahasiswi korban jambret tersebut dapat dilaporkan atas tindakan menabrak pelaku, Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa menegaskan bahwa pihaknya fokus pada penanganan kasus pencurian yang dilakukan oleh penjambret. “Kami konsentrasi ke pencuriannya,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan penerapan pasal Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam kasus ini, AKP Hellga menyatakan bahwa pasal tersebut tidak akan diterapkan. “Tidak ada (pasal lalu lintas angkutan jalan). Karena kami masih konsen kasus pencuriannya,” katanya.

Bahkan, apabila penjambret melaporkan balik Eviana, polisi menyatakan tidak akan mengarahkan penyelidikan ke sana. “Kami belum ke arah sana. Kami masih mendalami kasus pencuriannya. Jadi saat ini kita konsen kasus pencurian,” pungkas AKP Hellga, menegaskan prioritas penanganan kasus ini adalah pada tindak pidana pencurian yang merugikan mahasiswi tersebut.

Leave a Comment