
Kita Tekno – , PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan Su alias Trisno (37 tahun) diduga menyimpan dan mengedarkan puluhan paket narkotika jenis sabu. Penangkapan itu sebagai komitmen kepolisian memberantas peredaran barang haram di kawasan Perumahan Bangka Tengah.
“Tim Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 41 klip sabu dengan total berat bruto 9,79 gram di rumah kontrakan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel Kombes Agus Sugiyarso di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepri, Jumat (13/2/2026).
Dia mengatakan, pelaku Trisn beserta barang bukti 41 klip sabu diamankan di Perumahan Pesona Mangkol Asri, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta puluhan potongan sedotan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perumahan tersebut,” kata Agus.
Dia menyatakan, atas laporan masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di kontrakannya. “Ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Agus.
Menurut Agus, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Agus.