DPR dan pemerintah targetkan UU ketenagakerjaan baru rampung Oktober 2026

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan komitmen pemerintah dan parlemen untuk segera merampungkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.

Target ditetapkan agar regulasi tersebut sudah dapat disahkan pada Oktober tahun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat memberikan sambutan dalam Rakornas II KSPSI yang digelar di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (12/2) petang.

“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera,” tegasnya.

210 Ribu Mitra Pengemudi GoTo Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dasco mengatakan, target penyelesaian pada Oktober 2026 bukan tanpa alasan.

Waktu tersebut merupakan tenggat maksimal yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat mencabut UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024 silam.

“DPR akan menyerap aspirasi seluas mungkin agar UU Ketenagakerjaan nantinya betul-betul adil, baik bagi buruh, pengusaha, maupun pemerintah,” tegasnya.

Dasco menjelaskan, sisa waktu yang tersedia akan dimanfaatkan secara optimal oleh DPR untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) di sektor ketenagakerjaan.

Ardy Susanto Dorong Pengawasan Transformatif di BPJS Ketenagakerjaan

Pada kesempatan sama, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat, menyambut baik komitmen tersebut meskipun ia mengakui adanya dinamika di lapangan.

Namun, kehadiran sosok Dasco di jajaran pimpinan DPR memberikan harapan besar bagi kaum buruh agar UU yang dihasilkan nantinya lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.

“Acara Rakornas II KSPSI 2026 ini diselenggarakan untuk membahas isu-isu strategis di antaranya mendorong agar perekonomian dan industri Indonesia kembali bangkit,” kata Jumhur.

Pemerintah Bakal Hapus Denda BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban Banjir Sumatra

Dia menambahkan, acara Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI ini menjadi momentum penting karena dihadiri oleh pimpinan dari 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja se-Indonesia. Hadir juga tokoh parlemen seperti Rieke Dyah Pitaloka dan Bob Hasan.

Selain itu juga Presiden ILO untuk Indonesia – Timor Leste, Simrin Singh, serta perwakilan dari KADIN dan APINDO.

Jumhur menambahkan, langkah maraton penyusunan UU ini diharapkan menjadi fondasi baru yang mampu menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dengan perlindungan hak-hak buruh demi kemajuan ekonomi nasional.

“Banyak hal yang harus dilakukan untuk membangkitkan perekonomian,” ujarnya.

KSPSI menilai upaya pemerintah untuk mengorientasikan ekonomi ke perdesaan melalui penetapan harga gabah yang memadai bagi petani, mengembangkan perekonomian rakyat melalui Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di lebih dari 82 ribu desa dan kelurahan serta menggerakkan secara massif program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tindakan nyata untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Peningkatan daya beli ini harus disertai dengan upaya memproduksi barang-barang industry juga dengan massif. Karena itu diperlukan kepastian Langkah-langkah agar pertumbuhan sektor industry ini berjalan baik,” ungkapnya.

Hal ini memang tidak mudah. Namun, bila ada kemaun yang kuat dari pemerintah untuk meniadakan berbagai hambatan yang non-teknis seperti mahalnya biaya logistik, regulasi yang berbelat-belit, serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kegairahan sektor industri ini akan muncul Kembali. 

“Bagi KSPSI, daya beli rakyat yang sudah meningkat namun produk-produk yang tersedia di pasar adalah hasil produk impor terlebih impor illegal, maka sama saja dengan mencelakakan kaum buruh dan kalangan pelaku industri,” tegasnya.

Adapun terkait dengan perlunya segera menerbitkan UU Ketenagakerjaan yang baru atas permintaan dari keputusan MK atas nomor perkara 168/PUU-XXI/2023 KSPSI memandang agar segera diterbitkan UU Ketenagakerjaan yang adil bagi semua serta demi adanya kepastian hukum. 

“KSPSI Bersama-sama Forum Urun Rembug Nasional SP/SB juga telah berulang kali merumuskan untuk UU Ketenagakerjaan yang baru itu,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Leave a Comment