Jakarta, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Hal itu tertuang pada Fatwa MUI Nomor 4/Munas XI/MUI/2025, tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan.
“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tulis fatwa tersebut, dikutip Minggu (15/2/2026).
1. Ada sejumlah pedoman pengelolaan sampah untuk sejumlah pihak 
MUI juga memberikan pedoman pengelolaan sampah untuk sejumlah pihak, mulai dari masyarakat umum, anggota DPR, hingga pemerintah pusat.
Masyarakat:
Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal. Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
Memilah sampah berdasarkan jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut, serta area publik secara berkala.
Mencegah aktivitas pembuangan sampah di sungai, danau, dan laut.
Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Pelaku Usaha:
Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dari kegiatan usaha.
Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut.
Menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kemasan plastik.
Melakukan daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan
Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah secara mandiri dan produktif.
Menyediakan fasilitas dan peralatan kebersihan di area publik atau sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Kota Bekasi Segera Bangun Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik 2. Lembaga pendidikan diharapkan menjadi contoh dalam pengelolaan sampah 
Lembaga Pendidikan:
Menyusun kebijakan sekolah hijau (green school) yang mencakup pengelolaan sampah.
Mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
Menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Tempat Ibadah:
Menyusun aturan tempat ibadah ramah lingkungan yang mencakup pengelolaan sampah.
Membangun tata kelola tempat ibadah yang ramah lingkungan seperti air daur ulang, khususnya sanitasi.
Melakukan pembinaan kepada pengurus dan jamaah untuk melakukan perilaku ramah lingkungan, dengan pengelolaan sampah yang efektif
Memasukkan tema lingkungan dalam khotbah, kajian, dan ceramah.
Tokoh Agama:
Menyerukan kepada umat untuk menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut untuk mencegah pencemaran sebagai bagian dari ajaran agama.
Mengintegrasikan isu ramah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Sungai, danau dan laut dalam khotbah, kajian dan ceramah agama.
Menjadi teladan yang baik dalam menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut.
Mengadakan program pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di tempat ibadah.
Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis secara bersama-sama.
Pemerintah Pusat:
Menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana nasional yang komprehensif untuk pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
Menetapkan dan mengawasi standar kualitas air sungai, danau, dan laut di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan lingkungan.
Memberikan insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil dalam menciptakan dan merawat kebersihan lingkungan serta mengelola sampah dan kebersihan sungai, danau, dan laut.
Melakukan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menciptakan dan merawat kebersihan sungai, danau, dan laut, serta bahaya pencemaran sampah.
Pemerintah Daerah:
Membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS, dan tempat pengolahan sampah.
Melakukan pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala dan terjadwal.
Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
Membentuk dan membina relawan, komunitas, dan kader penggiat kebersihan sungai, danau, dan laut.
Mengadakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Indonesia Akan Olah Sampah Jadi Pasir untuk Bahan Pembuatan Trotoar 3. Anggota DPR didorong buat undang-undang pengelolaan sampah yang ramah lingkungan 
Legislatif:
Memperkuat peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan sampah yang terpadu dan ramah lingkungan.
Meningkatkan anggaran untuk program kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program terkait kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
Mengintegrasikan aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah.