Polri pastikan tak ada impunitas bagi eks Kapolres Bima dkk tersangka narkoba

Photo of author

By AdminTekno

Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba pada Jumat (13/2). Didik dugaan menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (15/2), memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa kepada oknum Polri yang bersalah.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Isir

“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Menurutnya, Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama bagi Polri dalam melaksanakan tugas, sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri harus ditindak secara tegas dan proporsional,” ucapnya.

Didik dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hukuman untuk pasal tersebut beragam. Paling lama penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Meski begitu Didik belum dilakukan penahanan. Ia baru dilakukan penempatan khusus (Patsus) karena tengah menjalani proses sidang etik. Adapun kasus pidana narkoba Didik ditangani Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap setelah AKP Malaungi, anak buah Didik yang menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, ditangkap karena terlibat kasus sabu-sabu. Di rumah dinas Maulangi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota polisi menemukan sabu seberat 488 gram.

Malaungi sudah berstatus tersangka kasus narkoba dan dipecat pada Senin (9/2) dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Leave a Comment