
Kita Tekno – , JAKARTA — Aparat kepolisian menangkap delapan orang juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (16/2/2026). Delapan orang itu diduga memungut biaya parkir kepada pemilik kendaraan hingga Rp 100 ribu.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya jukir liar yang memungut biaya parkir hingga Rp 100 ribu di kawasan Pasar Tanah Abang. Karena itu, polisi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
“Kami telah mengambil tindakan terkait video viral jukir meminta uang parkir sebesar Rp 100 ribu. Dari delapan yang kita amankan, ada satu jukir yang viral,” kata dia, Selasa (17/2/2026).
Dhimas mengatakan, para jukir liar itu diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Pasar Tanah Abang. Menurut dia, para jukir liar itu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan tes urine kepada para jukir liar tersebut. Pasalnya, terdapat indikasi para jukir itu menggunakan narkotika.
“Kami juga masih menunggu pemeriksaan urine para jukir apakah mereka urine mereka positif atau tidak konsumsi narkoba,” kata Dhimas.
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami, mengatakan, para juru pakir yang diamankan merupakan warga Tanah Abang. Para jukir tersebut diamanakan di empat titik yakni depan Blok F, depan Pasar Blok A Tanah Abang, Mall Thamrin City, dan seberang Hotel Caravan.
“Kami bersama jajaran Polsek Tanah Abang, Suku Dinas Perhubungan Jakpus, dan jajaran kecamatan kerahkan 80 personel dalam menjaga ketertiban di wilayah Pasar Tanah Abang,” ujar Utami.
Utami mengatakan, pihaknya telah menerjunkan puluhan petugas gabungan ke lapangan. Hal itu dilakukan untuk mencegah upaya pemerasan yang dilakukan jukir.