Korban CPNS bodong desak anak Nia Daniaty lunasi uang Rp 8,1 miliar

Photo of author

By AdminTekno

Kasus CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar dan Nia Daniaty kembali bergulir. Kuasa hukum korban, Odie Hudianto, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2).

Kedatangan Odie berkaitan dengan undangan aanmaning (teguran eksekusi) pengadilan kepada ketiga tergugat untuk membayar lunas kewajiban terkait putusan di ranah perdata.

“Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty. Tadi aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Syahyar,” ujar Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2).

“Jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayar uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar. Begitu,” sambungnya.

Menurut Odie, ketiga pihak, termasuk Nia Daniaty, tak kunjung hadir memenuhi undangan tersebut.

“Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut; Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi tunggu sampai majelis dimulai, belum ada yang datang, walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi,” ucap Odie.

Odie pun menegaskan meski Olivia sudah dihukum secara pidana, hal itu tak menghilangkan kewajibannya secara perdata. Karena itu, baik Olivia maupun Nia wajib melunasi uang senilai Rp 8,1 miliar yang jadi kerugian para korban.

“Ya, tadi kan disampaikan juga sama Ketua Pengadilan bahwa walaupun si Olivia sudah masuk penjara 3 tahun, enggak berarti kewajiban perdatanya pengembalian uang pada korban itu hilang. Enggak gitu,” ungkap Odie

“Kemudian juga kami sampaikan juga bahwa dari pihak termohon eksekusi bukannya enggak mampu. Mampu! Mampu untuk kembalikan uang para korban. Cuma memang tidak ada niat,” lanjutnya.

Tak bisa lagi bersabar, Odie dan para korban pun menyebut telah menyerahkan pemetaan aset mana saja yang bisa disita pengadilan untuk menjalankan putusan perdata.

“Karena kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan enggak dilakukan juga,” kata Odie.

“Kami bilang bahwa kami sudah punya Pak, data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak. Misalnya rumah dan rekening,” tandasnya.

Diketahui, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS. Olivia membantah tuduhan tersebut dan mengklaim hanya membuka jasa les CPNS, namun korban melaporkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara dalam perkara penipuan penerimaan CPNS.

Majelis hakim menyatakan Olivia secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan penipuan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.

Kemudian, para korban membawa kasus ini ke jalur perdata. Mereka turut menyeret Nia Daniaty. Para korban menilai Nia mengetahui seluk beluk dan alur cerita kasus yang menjerat anaknya ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 179 korban pada Desember 2023, memaksa Olivia dan keluarga, termasuk Nia, bertanggung jawab secara tanggung renteng.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000 (delapan miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap putusan tersebut.

Leave a Comment